HARNAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi membekuk dua orang pelaku berinisial MI dan R.
“Kedua pelaku diringkus di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Putu menjelaskan, penangkapan MI dan R bermula saat keduanya tengah melakukan transaksi narkoba pada Jumat (27/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan ini, kata Putu melanjutkan, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.700 butir ekstasi dari tangan kedua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” ujar Putu.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun kedua pengedar ekstasi ini diduga merupakan jaringan internasional. Barang bukti ekstasi tersebut diduga berasal dari negara Prancis.
“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta,” ujar Prasetyo menegaskan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika,” kata Prasetyo menambahkan.










