HARNAS.CO.ID – Pengusutan kasus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, ‘jalan di tempat’.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen DPP PSI) tersebut untuk diperiksa meski sudah dua bulan lalu bergulir.
Apalagi amplop tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.
Pemanggilan untuk mendalami pihak yang terlibat sekaligus membuat terang perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini memang belum ada informasi dari penyidik ihwal rencana pemanggilan anak buah Kaesang Pangarep di PSI dan kapan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Suhardiman Amby.
Menurutnya, penyidik sedang fokus menangani pokok perkara tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan dua tersangka lain, yakni dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Dua tersangka selain Suhardiman adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnan dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultan (MIC) Ardiles. Status tersangka ketiganya diumumkan KPK pada Rabu (1/7/2026).
“Penyidik masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut. Penyidik fokus dulu melengkapi berkas perkara pokok. Nanti (pemanggilan Raja Juli untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi) berdasarkan kebutuhan materi dalam proses penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu (9/9/2026).
Pengembangan Perkara
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik terus melakukan pengembangan dalam kasus tersangka Suhardiman Amby.
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan rencana penyidik akan memanggil Raja Juli Antoni untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Di sisi lain, kata Setyo, penyidik memang sempat melaporkan kepadanya bahwa penyidik akan memanggil beberapa pihak yang langsung mengetahui dugaan penerimaan uang oleh Raja Juli dari Suhardiman.
Termasuk pengembalian uang oleh Raja Juli kepada Suhardiman sebelum KPK melakukan OTT. Satu di antaranya, penyidik pernah memanggil Andi Saiful Haq selaku Staf Khusus Menhut.
“Saya belum update apakah itu sudah diperiksa. Kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga, saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” ungkap Setyo kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Tunggu Laporan Penyidik
Meski demikian, Setyo mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai hasil pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, informasi dari tim penyidik masih ditunggu oleh pimpinan KPK.
“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” ujarnya.
Setyo menegaskan, KPK baru akan menentukan langkah berikutnya setelah memperoleh laporan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya, dan seterusnya,” tutup jenderal bintang tiga itu menambahkan.










