Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

by Aria Triyudha
26/08/2026
Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Ruben Onsu pada Jumat (28/8/2026). Ruben bakal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi.

“Surat panggilan terhadap RSO (Ruben Onsu) sudah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Rabu (26/8/2026).

Joko menjelaskan, sejauh ini, Ruben Onsu belum memberikan konfirmasi apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Tentunya kami tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan,” ujar Joko.

Dia menyebut, apabila mantan suami artis Sarwendah itu tak memenuhi pemeriksaan pada Jumat lusa, maka penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

Soal sebab penyidik belum menahan Ruben Onsu meski sudah berstatus tersangka, Joko menjawab diplomatis.

“Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti selanjutnya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” ujar Joko menambahkan.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo telah mengumumkan soal penetapan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Pelapornya inisial P,  korbannya adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Onsu),” kata Joko di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (20/8/2026).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Hal ini diputuskan usai penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa enam orang saksi termasuk ahli serta gelar perkara.

Sementara mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, Joko mengatakan, hal itu bermula dari investasi dana yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM

“Bahwa terlapor (Ruben Onsu) mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor,” ujar Joko.

Selanjutnya, terjalin kesepakatan dan korban menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sesuai waktu yang disepakati. Namun, korban tak mendapatkan keuntungan kendati waktu yang disepakati telah tiba. Atas dasar itu, ujar Joko menambahkan, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Iskandarsyah mengatakan, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar.

Mohon Maaf

Adapun Ruben Onsu melalui akun Instagram pribadi ruben_onsu, Kamis (20/8/2026) merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Metro Jaksel. Ia antara lain mengemukakan permintaan maaf.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada,” kata Ruben.

Dia mengaku sudah berupaya tabayyun atau mencari kejelasan melalui rekannya, namun belum menemui titik temu.” Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada,” ujar Ruben.

Namun, kata dia lagi, beberapa orang yang sebelumnya bekerja sama dengan dirinya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggung jawaban. Oleh karena itu, Ruben menyatakan, berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan akses terbatas.

” Agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya. Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri, selama proses ini berjalan saya juga sedang menyelesaikan permasalahan lain dengan kembali mencari data dan bukti-bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurut saya sudah jauh dari dengan apa yang sebenarnya terjadi. Proses tersebut tentu telah menyita cukup banyak waktu dan melibatkan banyak pihak,” kata Ruben menerangkan.

Ruben pun menyadari apa yang dialami dirinya saat ini merupakan pembelajaran tersendiri.

“Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara baik dan kekeluargaan,” ujar Ruben.

 

Previous Post

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Next Post

Terima Rp3,25 M dari PT Blueray Cargo, KPK Tahan Kepala KPP Bea Cukai Gatot Hernanda

Related Posts

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya
Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Lifestyle

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Leave Comment

Terkini

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Generasi Muda Didorong Aktif Awasi Pemilu, Puadi: Jaga Demokrasi Tetap Hidup

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Transformasi Digital Bawaslu, dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Serang Disanksi Nonpalu

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Eks Direktur Keuangan Mangkir, Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Didalami Perannya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.