Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

by Aria Triyudha
04/09/2026
Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bisnis obat keras di sejumlah wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) diungkap polisi. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku dari tiga lokasi berbeda berikut barang bukti total 9.077 butir obat daftar G berbagai jenis.

“Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang, khususnya daftar G atau psikotropika jenis Tramadol, Eximer dan lain-lain,” Wakil Kepala Satresnarkoba Polres Jaksel, Kompol Wahid Key di Mapolres Jaksel, Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat-obatan keras tersebut. Adapun lokasi pertama yang digerebek berada di wilayah Cinere dengan penangkapan terhadap satu orang pelaku. Barang bukti yang disita sebanyak 8.338 butir berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Kemudian, lokasi kedua yaitu di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel.

“Satu orang pelaku ditangkap dengan barang bukti 278 butir obat terlarang,” ujar Wahid.

Lokasi ketiga, kata dia, terletak di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jaksel. Polisi membekuk satu pelaku dan mengamankan 461 butir obat-obatan daftar G.

Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli sistem cash on delivery (COD). Selanjutnya mereka menyamarkan penjualan obat terlarang melalui konter pulsa hingga usaha air mineral.

“(Sebagai contoh) yang di wilayah Cinere, itu konter pulsa dan handphone. Jadi sambil menyaru berdagang pulsa kemudian
aksesoris handphone, pelaku juga menjual obat seperti Tramadol,” kata Wahid.

“Kemudian TKP berikutnya (berkedok) toko kelontong dan juga kamuflase menjual air mineral,” ucap dia menambahkan.

Konsumen obatan-obatan terlarang itu sendiri rata-rata masih usia pelajar. Sebab, harga yang dipatok pelaku juga terbilang murah. Wahid menyebut, satu butir obat dijual Rp2.000-Rp3.000.

“Sehingga sangat membahayakan karena
obat-obatan beredarnya harus dengan resep dokter, bukan obat-obatan sembarangan, bukan obat warung, efeknya sangat berbahaya buat kesehatan,” kata Wahid menerangkan.

Ia memastikan, Satresnarkoba Polres Jaksel masih mendalami jaringan pemasok obat terlarang yang berada di balik tiga pelaku. Setiap pelaku diketahui memiliki jaringan berbeda.

“Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jaksel. Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Kesehatan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Wahid.

Previous Post

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Next Post

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

Related Posts

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya
Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?
Lifestyle

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel
Lifestyle

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

995 Senjata, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Usut
Nusantara

995 Senjata, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Polisi Usut

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.