Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP)

by Fadlan Butho
09/09/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, kembali menjalani sidang perkara dugaan gratifikasi.

Sidang kali ini jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya adalah Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Kementerian Keuangan Ayu Sukorini dan dua aparatur sipil negara Bea Cukai: Salisa Asmoaji dan Aditya Rachman Rony Putra.

Dalam persidangan terungkap pencopotan penyegelan garis KPK atau line KPK. Jaksa KPK menyebut tim penyidik sudah memasang tanda penyegelan atau KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama pada awal penindakan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, tanda penyegelan tersebut dicopot tanpa izin. Ketika tim KPK kembali ke ruang kerja dirjen Bea Cukai, KPK line sudah tidak ada.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Sidang tersebut menghadirkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, sebagai saksi. Ruang kerja Ayu berada satu lantai dengan ruang kerja Djaka Budhi Utama sehingga dia dapat melihat letak ruangan tersebut.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada Ayu mengenai tanda penyegelan yang sempat terpasang di ruang kerja Djaka.

“Izin majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, ibu ingat ini pintu masuk ke mana?” tanya jaksa KPK di ruang sidang.

Jaksa KPK menunjukkan foto yang memperlihatkan ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama telah disegel ketika KPK mulai melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai,” ujar jaksa.
“Betul,” sebut Ayu Sukorini.

Jaksa KPK kemudian mengatakan tim kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai dan mendapati tanda penyegelan di ruang kerja Djaka sudah tidak ada.

“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada,” tutur jaksa.

“Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu
tindakan ini. Izin Majelis,” kata jaksa melanjutkan.

Budiman Terima Gratifikasi Rp 7,69 Miliar

Jaksa KPK telah mendakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Jaksa mengungkapkan Budiman menerima gratifikasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT BlueRay Cargo. Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Jaksa menuturkan Budiman menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Budiman juga dinilai menerima gratifikasi Rp 5,27 miliar, US$ 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan RM 8.100. Jika penerimaan dalam rupiah dan mata uang asing tersebut ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.

Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut tidak dilaporkan Bayu kepada KPK. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budiman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.

Bayu menerima gratifikasi tersebut dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku manager operasional custom clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Selain itu, Bayu disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Previous Post

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Next Post

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Dalami Kasus Amplop Menhut Raja Juli lewat Stafnya

Hukum

Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi
Hukum

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Leave Comment

Terkini

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.