HARNAS.CO.ID – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, kembali menjalani sidang perkara dugaan gratifikasi.
Sidang kali ini jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya adalah Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan di Kementerian Keuangan Ayu Sukorini dan dua aparatur sipil negara Bea Cukai: Salisa Asmoaji dan Aditya Rachman Rony Putra.
Dalam persidangan terungkap pencopotan penyegelan garis KPK atau line KPK. Jaksa KPK menyebut tim penyidik sudah memasang tanda penyegelan atau KPK line di ruang kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama pada awal penindakan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun, tanda penyegelan tersebut dicopot tanpa izin. Ketika tim KPK kembali ke ruang kerja dirjen Bea Cukai, KPK line sudah tidak ada.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di DJBC dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Sidang tersebut menghadirkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini, sebagai saksi. Ruang kerja Ayu berada satu lantai dengan ruang kerja Djaka Budhi Utama sehingga dia dapat melihat letak ruangan tersebut.
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi kepada Ayu mengenai tanda penyegelan yang sempat terpasang di ruang kerja Djaka.
“Izin majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, ibu ingat ini pintu masuk ke mana?” tanya jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa KPK menunjukkan foto yang memperlihatkan ruang kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama telah disegel ketika KPK mulai melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, Majelis Hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya Pak Dirjen Bea Cukai,” ujar jaksa.
“Betul,” sebut Ayu Sukorini.
Jaksa KPK kemudian mengatakan tim kembali mendatangi gedung Ditjen Bea Cukai dan mendapati tanda penyegelan di ruang kerja Djaka sudah tidak ada.
“Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada,” tutur jaksa.
“Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukanlah suatu
tindakan ini. Izin Majelis,” kata jaksa melanjutkan.
Budiman Terima Gratifikasi Rp 7,69 Miliar
Jaksa KPK telah mendakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Jaksa mengungkapkan Budiman menerima gratifikasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dari PT BlueRay Cargo. Bayu disebut menerima uang sebanyak tujuh kali di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Jaksa menuturkan Budiman menerima uang gratifikasi sebesar Rp525 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.
Budiman juga dinilai menerima gratifikasi Rp 5,27 miliar, US$ 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, dan RM 8.100. Jika penerimaan dalam rupiah dan mata uang asing tersebut ditotal, Budiman menerima Rp 7,69 miliar.
Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut tidak dilaporkan Bayu kepada KPK. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budiman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut.
Bayu menerima gratifikasi tersebut dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku manager operasional custom clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Selain itu, Bayu disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta, yakni pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.










