Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Pengambil-alihan kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

by Fadlan Butho
09/09/2026
Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil-alih pengusutan kasus dugaan korupsi terkait dengan penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 1.268 hektar di areal yang dikelola PT Inhutani V oleh PT PSMI dari Kejaksaan Tingi Lampung.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan untuk menindak-lanjuti pengambil-alihan kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

“Selain itu melalui Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak empat puluh tujuh orang saksi, menyita dokumen dokumen dan sudah meminta perhitungan dugaan kerugian keuangan negara kepada ahli,” tutur Saiful dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Rabu (9/9/2026).

Saiful mengakui dalam tahap proses penyidikan Tim Penyidik menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI yaitu melakukan penanaman tebu di areal kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V Lampung.
“Akibat perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan untuk melakukan perkebunan tebu di areal yang dikelola Inhutani V diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Dia mengakui sampai saat ini Tim penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Previous Post

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Next Post

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi
Hukum

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Leave Comment

Terkini

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.