HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil-alih pengusutan kasus dugaan korupsi terkait dengan penyerobotan lahan kawasan hutan seluas 1.268 hektar di areal yang dikelola PT Inhutani V oleh PT PSMI dari Kejaksaan Tingi Lampung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan untuk menindak-lanjuti pengambil-alihan kasus tersebut sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
“Selain itu melalui Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak empat puluh tujuh orang saksi, menyita dokumen dokumen dan sudah meminta perhitungan dugaan kerugian keuangan negara kepada ahli,” tutur Saiful dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Rabu (9/9/2026).
Saiful mengakui dalam tahap proses penyidikan Tim Penyidik menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI yaitu melakukan penanaman tebu di areal kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V Lampung.
“Akibat perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan untuk melakukan perkebunan tebu di areal yang dikelola Inhutani V diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Dia mengakui sampai saat ini Tim penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.









