HARNAS.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, kedua WNA yang diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jaksel bersama lintas
instansi di kawasan Kuningan, Jaksel itu terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti berkegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara KS beraktivitas sebagai
penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Prihatno Juniardi, Jumat (27/2/2026).
Prihatno menjelaskan, tindakan yang dilakoni kedua WNA itu melanggar
ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, mereka dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak
proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Winarko menegaskan, tindakan
tegas tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban
hukum keimigrasian.
Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujar Winarko.
Kantor Imigrasi Jaksel, kata dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing dengan melaporkan hal-hal yang
mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
“Sinergi antara aparat penegak hukum
dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Winarko menambahkan.










