Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Marcella Santoso Memohon Profesi Advokat Tak Dicabut

Dalam pledoinya, Marcella menguraikan perjuangannya untuk menjadi advokat dengan cita-cita membantu sesama mencari keadilan

by Fadlan Butho
27/02/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terdakwa Marcella Santoso membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026).

Sebagai advokat, dia menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Marcella dengan 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti Rp 21,6 miliar, serta pemutusan dari profesi advokat pada Rabu (18/2/2026).

Dalam pledoinya, Marcella menguraikan perjuangannya untuk menjadi advokat dengan cita-cita membantu sesama mencari keadilan.

Dia memohon beberapa hal kepada majelis hakim:

– Bebas dari tuntutan suap karena menjalankan profesi sesuai aturan hukum.
– Bebas dari dakwaan TPPU karena tidak menikmati, menerima, maupun menguasai hasil uang pidana.
– Izin profesi advokat tidak dicabut, mengingat dia telah bekerja keras hingga meraih gelar doktor hukum untuk menegakkan hukum di Indonesia.
– Majelis hakim berpegang pada asas “Dubio Pro Reo” yang mengutamakan kepentingan terdakwa jika ada keraguan.
– Putusan yang adil dan proporsional, bukan berdasarkan dendam atau amarah.

Marcella menyatakan dirinya diadili dengan emosi yang tidak objektif, yang tercermin dalam media massa dan sosial. Ia juga menyebut dirinya korban mafia hukum yang menjual teror dan mengganggu kepercayaan pencari keadilan pada sistem hukum.

Sebagai bukti cinta pada negara, Marcella tetap bertahan di Indonesia saat kerusuhan 1998 dan tidak pergi ke luar negeri. Ia juga mengutip kalimat dari Alkitab dan memasrahkan hidupnya kepada penyelenggaraan Tuhan.

Previous Post

Kawal Kondusivitas Ramadan, Polres Jaksel Libatkan Masyarakat Cegah Tawuran hingga Jaga Rumsong

Next Post

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.