Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

by Aria Triyudha
27/02/2026
DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

Petugas saat menggiring salah seorang WNA berinisial ZS yang akan dideportasi usai diamankan dari kawasan Kuningan, Jaksel, belum lama ini. (Foto: Tangkapan layar video/Imigrasi Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, kedua WNA yang diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jaksel bersama lintas
instansi di kawasan Kuningan, Jaksel itu terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti berkegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara KS beraktivitas sebagai
penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Prihatno Juniardi, Jumat (27/2/2026).

Prihatno menjelaskan, tindakan yang dilakoni kedua WNA itu melanggar
ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, mereka dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak
proses keberangkatan hingga yang bersangkutan naik ke pesawat.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Winarko menegaskan, tindakan
tegas tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban
hukum keimigrasian.

Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujar Winarko.

Kantor Imigrasi Jaksel, kata dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing dengan melaporkan hal-hal yang
mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.

“Sinergi antara aparat penegak hukum
dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Winarko menambahkan.

Previous Post

Marcella Santoso Memohon Profesi Advokat Tak Dicabut

Next Post

Kebut Eliminasi TBC, Wamendagri Wiyagus Ingatkan Desa Siaga di Bogor Harus Rampung Pertengahan 2026

Related Posts

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Menlu Sugiono Yakin Kamboja-Thailand Temukan Jalan Damai Guna Akhiri Konflik
Global

Menlu Sugiono Yakin Kamboja-Thailand Temukan Jalan Damai Guna Akhiri Konflik

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Dua Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Jabal Magnet, 10 Orang Luka-luka

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

Serupa Hambalang, Stadion Barombong di Makassar Mangkrak, Aparat Hukum Patut Bergerak

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.