Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

by Aria Triyudha
15/09/2025
Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan (kedua dari kanan) memberikan keterangan tentang penindakan terhadap warga negara Nigeria overstay di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Senin (15/9/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara Nigeria berinisial UCV (25) terpaksa berurusan dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran terbukti overstay atau melanggar aturan izin tinggal. Imbas pelanggaran ini, UCV segera dideportasi.

“Yang bersangkutan (UCV) overstay 72 hari, sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Senin (15/9/2025).

Bugie menjelaskan, UCV sudah berada di Indonesia lebih dari 2 bulan atau tepatnya 72 hari. Menurut Bugie, pemuda ini mengeklaim tidak mengetahui adanya kewajiban memperpanjang izin tinggal bagi warga asing.

“Setelah tahu izin tinggalnya habis, dia datang ke kantor Imigrasi Jaksel,” ujar Bugie.

Tak ayal, UCV pun seolah tertangkap basah oleh petugas Kantor Imigrasi Jaksel. Pasalnya, status UCV yang sudah overstay diketahui petugas seiring kedatangannya ke Kantor Imigrasi Jaksel.

Selanjutnya, petugas langsung mengambil tindakan dan menginterogasi pria itu. Salah satu keterangan yang didapat menyangkut pengakuan UCV soal berinvestasi di Indonesia.

“Tujuan awalnya untuk investasi, tapi yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” kata Bugie.

“(Jadi) dia berstatus investor bodong karena tak pernah tanamkan modal di Indonesia hingga overstay,” ujar Bugie menegaskan.

Dia memastikan, Kantor Imigrasi Jaksel tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Tindakan ini
ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.

Seiring hal itu, Bugie pun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum
keimigrasian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” katanya.

 

Previous Post

Perdagangan Elang Dilindungi Berhasil Dicegah, Kemenhut: Ini Kegiatan Ilegal

Next Post

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

Related Posts

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal
Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.