HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara Nigeria berinisial UCV (25) terpaksa berurusan dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran terbukti overstay atau melanggar aturan izin tinggal. Imbas pelanggaran ini, UCV segera dideportasi.
“Yang bersangkutan (UCV) overstay 72 hari, sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Senin (15/9/2025).
Bugie menjelaskan, UCV sudah berada di Indonesia lebih dari 2 bulan atau tepatnya 72 hari. Menurut Bugie, pemuda ini mengeklaim tidak mengetahui adanya kewajiban memperpanjang izin tinggal bagi warga asing.
“Setelah tahu izin tinggalnya habis, dia datang ke kantor Imigrasi Jaksel,” ujar Bugie.
Tak ayal, UCV pun seolah tertangkap basah oleh petugas Kantor Imigrasi Jaksel. Pasalnya, status UCV yang sudah overstay diketahui petugas seiring kedatangannya ke Kantor Imigrasi Jaksel.
Selanjutnya, petugas langsung mengambil tindakan dan menginterogasi pria itu. Salah satu keterangan yang didapat menyangkut pengakuan UCV soal berinvestasi di Indonesia.
“Tujuan awalnya untuk investasi, tapi yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” kata Bugie.
“(Jadi) dia berstatus investor bodong karena tak pernah tanamkan modal di Indonesia hingga overstay,” ujar Bugie menegaskan.
Dia memastikan, Kantor Imigrasi Jaksel tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Tindakan ini
ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.
Seiring hal itu, Bugie pun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum
keimigrasian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” katanya.










