Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

by Aria Triyudha
21/02/2026
13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Petugas Kantor Imigrasi Jaksel meminta keterangan sejumlah WNA pelanggar izin tinggal saat penyelenggaraan acara pemotretan berbayar di sebuah restoran kawasan Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (21/1/2026). (Foto: Tangkapan layar video/Dok Imigrasi Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan lantaran belasan WNA itu terbukti melanggar peraturan terkait izin tinggal.

“Kami terus berkomitmen
melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Winarko di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Dia menjelaskan, deportasi tersebut ditempuh setelah sejumlah petugas Kantor Imigrasi Jaksel memantau acara “Celebrity
Portrait Event by Luxuravision.id” yang berlangsung di Dream Dates Artisan Bakery & Restaurant, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id di Jakarta
pada 21 hingga 28 Januari 2026. Mekanismenya melalui pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.

Dalam pemantauan, petugas Kantor Imigrasi Jaksel mendata keberadaan sejumlah WNA yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan itu. Para WNA ini antara lain sebagai fotografer,
penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.

“Seluruh proses pemantauan
dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut,” ujar Winarko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, sebanyak 13 WNA terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2/2026), Kantor Imigrasi Jaksel
melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 WNA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Winarko memastikan, tindakan itu bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Winarko menambahkan.

Previous Post

Komisi Hukum DPR: Keputusan Bisnis Tak Melulu dapat Diseret ke Ranah Korupsi

Next Post

MA Amerika Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Tarif 19% Prabowo

Related Posts

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah
Nusantara

Pemkot Jaksel Kerja Bakti Antisipasi Banjir Musim Hujan, Terjunkan Ekskavator Amfibi-Spider Keruk Saluran Alfa Indah

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Leave Comment

Terkini

Karhutla Kalimantan Banyak Terjadi di Lahan Gambut, Begini Langkah BNPB

Karhutla Kalimantan Banyak Terjadi di Lahan Gambut, Begini Langkah BNPB

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.