HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan lantaran belasan WNA itu terbukti melanggar peraturan terkait izin tinggal.
“Kami terus berkomitmen
melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Winarko di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Dia menjelaskan, deportasi tersebut ditempuh setelah sejumlah petugas Kantor Imigrasi Jaksel memantau acara “Celebrity
Portrait Event by Luxuravision.id” yang berlangsung di Dream Dates Artisan Bakery & Restaurant, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebriti yang diselenggarakan oleh Luxuravision.id di Jakarta
pada 21 hingga 28 Januari 2026. Mekanismenya melalui pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
Dalam pemantauan, petugas Kantor Imigrasi Jaksel mendata keberadaan sejumlah WNA yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan itu. Para WNA ini antara lain sebagai fotografer,
penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.
“Seluruh proses pemantauan
dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut,” ujar Winarko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, sebanyak 13 WNA terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, pada Kamis (12/2/2026), Kantor Imigrasi Jaksel
melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 WNA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Winarko memastikan, tindakan itu bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Winarko menambahkan.










