HARNAS.CO.ID – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merahasiakan 16 dokumen persyaratan terkait calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menuai sorotan. Pasalnya, aturan KPU itu dinilai sudah mengingkari prinsip keterbukaan kepada publik.
“Dokumen capres dan cawapres yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan hanya terkait dokumen kesehatan. Selain itu, tak selayaknya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, karena di luar dokumen kesehatan seharusnya dapat diakses publik,” kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan, KPU tidak memiliki
dasar yang kuat untuk memasukkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres menjadi menjadi informasi yang dikecualikan. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan sebagai dokumen syarat maju capres-cawapres dengan sendirinya sudah menjadi ranah pubik.
“Jadi, aneh bila fotokopi ijazah sebagai syarat administrasi maju capres-cawapres tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Keputusan KPU ini dengan sendirinya sudah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi,” ujar Jamiluddin.
Dengan kata lain, kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu melanjutkan, KPU tak seharusnya membuat aturan yang tidam sejalan dengan keterbukaan informasi.
Mengingat, selain mengebiri hak masyarakat memperoleh informasi keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres juga membatasi wartawan untuk mendapatkan informasi, sekaligus membatasi kemerdekaan pers.
“Karena itu, KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen persyaratan capres-cawapres dan 15 dokumen persyaratan lainnya sebagai sebagai informasi dikecualikan. Hanya dokumen kesehatan yang bisa masuk informasi yang dikecualikan,” kata Jamiluddin menambahkan.
Diketahui, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini ditetapkan sejak 21 Agustus 2025.
Terungkap, ada 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan atau dirahasiakan. Dokumen ini antara lain menyangkut persyaratan bukti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB) atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.










