Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel

by Aria Triyudha
05/12/2025
Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel mengawal ketat WN China berinisial AS (tengah) saat hendak dideportasi dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara (WN) China berinisial AS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran melanggar izin tinggal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di negaranya. Pendeportasian WN China ini menuai perhatian masyarakat lantaran WN China itu sempat kabur saat hendak ditangkap petugas Kantor Imigrasi Jaksel.

“Dalam proses  pengawasan keimigrasian, AS tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta
berusaha kabur hingga ke Stasiun MRT,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Bugie Kurniawan, Jumat (5/12/2025).

Diketahui, aksi AS yang berupaya melarikan diri itu terjadi Jumat (21/11/2025) setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian  (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memantau apartemen di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jaksel. Sebab, WN China itu antara lain diduga tak melaporkan salah satu unit apartemen miliknya.

Di luar dugaan, pria paruh baya itu justru kabur menggunakan mobil hingga menembus kawasan Jalan Sudirman. Mobil yang membawa AS lalu dikejar oleh petugas Kantor Imigrasi Jaksel dan polisi. WN China tersebut lantas turun dari mobil dan masuk salah satu Stasiun MRT.

“Berkat kesigapan Tim Inteldakim, Timpora, dan petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas
I Khusus Non TPI Jakarta Selatan,” ujar Bugie mengungkapkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). serta ditengarai tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya, sehingga memperkuat dasar
penegakan hukum.

Sebagai konsekuensi, AS dikenakan tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal. Langkah ini bertujuan mencegah AS kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Deportasi dan penangkalan  komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, tepat sasaran, dan memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional,” ujar Bugie menambahkan.

 

Previous Post

Telusuri Aliran Dana Proyek EDC BRI, KPK Cecar Dirut PT Woro Adhi Persada

Next Post

Fenty Lindari Dilaporkan ke Polisi: Korban Ungkap Teror, Dokumen Palsu, dan Kerugian Miliar Rupiah

Related Posts

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal
Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.