Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Perdagangan Elang Dilindungi Berhasil Dicegah, Kemenhut: Ini Kegiatan Ilegal

by Ibnu Yaman
15/09/2025
Perdagangan Elang Dilindungi Berhasil Dicegah, Kemenhut: Ini Kegiatan Ilegal

Elang tikus (elanus caeruleus) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan 16 ekor elang tikus (elanus caeruleus) dilindungi dari aktivitas perdagangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Tindakan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kemenhut bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati.

Dalam operasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) itu berhasil diamankan 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus).

Seluruh satwa tersebut saat ini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Operasi pada 10 September 2025 itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MA (19) di Kecamatan Pangkalan Baru.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpanan, pemilikan, pemeliharaan, dan upaya perdagangan satwa dilindungi.

Pelaku MA beserta barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera.

Saat ini, pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hari menjelaskan bahwa elang bondol dan elang tikus memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sebagai predator puncak, keduanya berperan dalam mengendalikan populasi mamalia kecil dan burung, yang pada gilirannya membantu menjaga kesehatan dan keberlanjutan vegetasi serta mengurangi penyebaran penyakit.

Elang bondol, yang sering ditemukan di wilayah perairan, berperan dalam mengendalikan jumlah ikan serta hewan air lainnya. Sedangkan elang tikus, yang hidup di daerah terbuka dan padang rumput, berfokus pada pengendalian populasi tikus dan serangga.

Kehadiran kedua jenis elang ini sangat vital bagi keberlanjutan rantai makanan dan keseimbangan alam secara keseluruhan.

Previous Post

Ketua DKPP Sebut IKEPP Salah Satu Program Prioritas Nasional

Next Post

Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.