Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

by Aria Triyudha
15/09/2025
Mengaku Investor, Warga Nigeria Tertangkap Basah Overstay Berujung Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan (kedua dari kanan) memberikan keterangan tentang penindakan terhadap warga negara Nigeria overstay di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Senin (15/9/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara Nigeria berinisial UCV (25) terpaksa berurusan dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) lantaran terbukti overstay atau melanggar aturan izin tinggal. Imbas pelanggaran ini, UCV segera dideportasi.

“Yang bersangkutan (UCV) overstay 72 hari, sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Senin (15/9/2025).

Bugie menjelaskan, UCV sudah berada di Indonesia lebih dari 2 bulan atau tepatnya 72 hari. Menurut Bugie, pemuda ini mengeklaim tidak mengetahui adanya kewajiban memperpanjang izin tinggal bagi warga asing.

“Setelah tahu izin tinggalnya habis, dia datang ke kantor Imigrasi Jaksel,” ujar Bugie.

Tak ayal, UCV pun seolah tertangkap basah oleh petugas Kantor Imigrasi Jaksel. Pasalnya, status UCV yang sudah overstay diketahui petugas seiring kedatangannya ke Kantor Imigrasi Jaksel.

Selanjutnya, petugas langsung mengambil tindakan dan menginterogasi pria itu. Salah satu keterangan yang didapat menyangkut pengakuan UCV soal berinvestasi di Indonesia.

“Tujuan awalnya untuk investasi, tapi yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” kata Bugie.

“(Jadi) dia berstatus investor bodong karena tak pernah tanamkan modal di Indonesia hingga overstay,” ujar Bugie menegaskan.

Dia memastikan, Kantor Imigrasi Jaksel tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Tindakan ini
ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian.

Seiring hal itu, Bugie pun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum
keimigrasian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” katanya.

 

Previous Post

Perdagangan Elang Dilindungi Berhasil Dicegah, Kemenhut: Ini Kegiatan Ilegal

Next Post

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

Related Posts

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia
Nusantara

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia
Nusantara

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Leave Comment

Terkini

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.