Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

by Aria Triyudha
15/09/2025
Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan sindikat pemalsu paspor saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar sindikat pemalsu dokumen paspor. Langkah ini disertai penangkapan terhadap satu orang warga negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat sindikat tersebut.

“WN asal Pakistan berinisial MA (35),” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Bugie menjelaskan, pengungkapan sindikat pemalsu paspor itu bermula saat Kantor Imigrasi Jaksel menerima informasi adanya warga asing mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu (aspal). Warga asing ini kemudian diketahui berinisial MA berkewarganegaraan Pakistan.

“Hasil pemeriksaan mengungkap MA tidak
memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang bernama Abid yang juga warga negara Pakistan untuk membantu pembuatan paspor,” ujar Bugie.

Berdasarkan hasil interogasi personel Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie menyebut, motif MA membuat paspor Indonesia agar bisa tinggal lebih lama di Tanah Air. Sebab, MA sudah menikah siri dengan wanita Indonesia.

“Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan dan kenalan dengan wanita lalu menikah siri, tapi kemudian overstay (pelanggaran izin tinggal) sehingga mungkin dapat ide bikin paspor Indonesia karena tidak berniat kembali ke negaranya,” ujar Bugie.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel. Dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie menambahkan.

Previous Post

KPK Garap Wasekjen PDI-P Yoseph Aryo Terkait Kasus Suap

Next Post

KPK Bisa Panggil Ketum PBNU Gus Yahya Terkait Penyidikan Kuota Haji

Related Posts

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal
Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.