HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil siapa pun pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Penyidik, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (15/9/2025), segera memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), jika dibutuhkan. “Kami lihat kebutuhan penyidikan, siapa saja yang akan diperiksa,” ujarnya.
Komisi antirasuah, sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Informasi dan barang bukti yang disita penyidik, akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Penyidik sedang mengkaji alat bukti yang dikantongi.
Selain pucuk pimpinan di Kemenag dicurigai menerima aliran dana korupsi dalam penentuan kuota, KPK mengendus ada pula yang turut mengucur ke organisasi keagamaan seperti PBNU. Dalam praktiknya, penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.
“Permasalahan kuota haji ini terkait penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK, pekan lalu memeriksa staf di PBNU berinisial SB terkait mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A,” ujar Asep menambahkan.
Staf di PBNU itu didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Asep menegaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sedang kami dalami perintah-perintahnya, penerimaannya, dan lain sebagainya. Kami juga sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” katanya.
Menurut Asep, penegasan KPK bukan dalam artian mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Dia memastikan, “komisi antirasuah setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi.”
Sesuai aturan, komisi antirasuah diberikan kewenangan melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), sehingga bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor di Tanah Air.
KPK sebelumnya menyatakan tidak tertutup kemungkinan Menteri Agama adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi, terus seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep.
Melihat tahun perkara, Menteri Agama kala itu yakni Yaqut Cholil Qoumas. KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.
Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Selain itu penyidik juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI pernah mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan 92 persen untuk reguler.









