Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bisa Panggil Ketum PBNU Gus Yahya Terkait Penyidikan Kuota Haji

by Ridwan Maulana
15/09/2025
KPK Bisa Panggil Ketum PBNU Gus Yahya Terkait Penyidikan Kuota Haji

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil siapa pun pihak yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

Penyidik, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (15/9/2025), segera memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), jika dibutuhkan. “Kami lihat kebutuhan penyidikan, siapa saja yang akan diperiksa,” ujarnya.

Komisi antirasuah, sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Informasi dan barang bukti yang disita penyidik, akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Penyidik sedang mengkaji alat bukti yang dikantongi.

Selain pucuk pimpinan di Kemenag dicurigai menerima aliran dana korupsi dalam penentuan kuota, KPK mengendus ada pula yang turut mengucur ke organisasi keagamaan seperti PBNU. Dalam praktiknya, penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Permasalahan kuota haji ini terkait penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK, pekan lalu memeriksa staf di PBNU berinisial SB terkait mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. “Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A,” ujar Asep menambahkan.

Staf di PBNU itu didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Asep menegaskan penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sedang kami dalami perintah-perintahnya, penerimaannya, dan lain sebagainya. Kami juga sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” katanya.

Menurut Asep, penegasan KPK bukan dalam artian mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Dia memastikan, “komisi antirasuah setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi.”

Sesuai aturan, komisi antirasuah diberikan kewenangan melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), sehingga bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor di Tanah Air.

KPK sebelumnya menyatakan tidak tertutup kemungkinan Menteri Agama adalah pucuk pimpinan yang menerima aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi, terus seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep.

Melihat tahun perkara, Menteri Agama kala itu yakni Yaqut Cholil Qoumas. KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.

Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025. KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Selain itu penyidik juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Angket Haji DPR RI pernah mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan 92 persen untuk reguler.

Previous Post

Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

Next Post

Tersangka Klaster II Terus Diburu, Kejagung Fokus Periksa 2 Petinggi BNI, BRI hingga BJB

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.