HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar sindikat pemalsu dokumen paspor. Langkah ini disertai penangkapan terhadap satu orang warga negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat sindikat tersebut.
“WN asal Pakistan berinisial MA (35),” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Bugie menjelaskan, pengungkapan sindikat pemalsu paspor itu bermula saat Kantor Imigrasi Jaksel menerima informasi adanya warga asing mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu (aspal). Warga asing ini kemudian diketahui berinisial MA berkewarganegaraan Pakistan.
“Hasil pemeriksaan mengungkap MA tidak
memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang bernama Abid yang juga warga negara Pakistan untuk membantu pembuatan paspor,” ujar Bugie.
Berdasarkan hasil interogasi personel Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie menyebut, motif MA membuat paspor Indonesia agar bisa tinggal lebih lama di Tanah Air. Sebab, MA sudah menikah siri dengan wanita Indonesia.
“Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan dan kenalan dengan wanita lalu menikah siri, tapi kemudian overstay (pelanggaran izin tinggal) sehingga mungkin dapat ide bikin paspor Indonesia karena tidak berniat kembali ke negaranya,” ujar Bugie.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel. Dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie menambahkan.










