Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

by Aria Triyudha
15/09/2025
Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan sindikat pemalsu paspor saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar sindikat pemalsu dokumen paspor. Langkah ini disertai penangkapan terhadap satu orang warga negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat sindikat tersebut.

“WN asal Pakistan berinisial MA (35),” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Bugie menjelaskan, pengungkapan sindikat pemalsu paspor itu bermula saat Kantor Imigrasi Jaksel menerima informasi adanya warga asing mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu (aspal). Warga asing ini kemudian diketahui berinisial MA berkewarganegaraan Pakistan.

“Hasil pemeriksaan mengungkap MA tidak
memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang bernama Abid yang juga warga negara Pakistan untuk membantu pembuatan paspor,” ujar Bugie.

Berdasarkan hasil interogasi personel Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie menyebut, motif MA membuat paspor Indonesia agar bisa tinggal lebih lama di Tanah Air. Sebab, MA sudah menikah siri dengan wanita Indonesia.

“Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan dan kenalan dengan wanita lalu menikah siri, tapi kemudian overstay (pelanggaran izin tinggal) sehingga mungkin dapat ide bikin paspor Indonesia karena tidak berniat kembali ke negaranya,” ujar Bugie.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel. Dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie menambahkan.

Previous Post

KPK Garap Wasekjen PDI-P Yoseph Aryo Terkait Kasus Suap

Next Post

KPK Bisa Panggil Ketum PBNU Gus Yahya Terkait Penyidikan Kuota Haji

Related Posts

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia
Nusantara

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.