Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

by Aria Triyudha
15/09/2025
Imigrasi Jaksel Ungkap Sindikat Pemalsu Paspor, 1 Warga Negara Pakistan Dicokok

Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan sindikat pemalsu paspor saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar sindikat pemalsu dokumen paspor. Langkah ini disertai penangkapan terhadap satu orang warga negara (WN) Pakistan yang diduga terlibat sindikat tersebut.

“WN asal Pakistan berinisial MA (35),” kata Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Bugie Kurniawan di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Bugie menjelaskan, pengungkapan sindikat pemalsu paspor itu bermula saat Kantor Imigrasi Jaksel menerima informasi adanya warga asing mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu (aspal). Warga asing ini kemudian diketahui berinisial MA berkewarganegaraan Pakistan.

“Hasil pemeriksaan mengungkap MA tidak
memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang bernama Abid yang juga warga negara Pakistan untuk membantu pembuatan paspor,” ujar Bugie.

Berdasarkan hasil interogasi personel Kantor Imigrasi Jaksel, Bugie menyebut, motif MA membuat paspor Indonesia agar bisa tinggal lebih lama di Tanah Air. Sebab, MA sudah menikah siri dengan wanita Indonesia.

“Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan dan kenalan dengan wanita lalu menikah siri, tapi kemudian overstay (pelanggaran izin tinggal) sehingga mungkin dapat ide bikin paspor Indonesia karena tidak berniat kembali ke negaranya,” ujar Bugie.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel. Dia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta,” ujar Bugie menambahkan.

Previous Post

KPK Garap Wasekjen PDI-P Yoseph Aryo Terkait Kasus Suap

Next Post

KPK Bisa Panggil Ketum PBNU Gus Yahya Terkait Penyidikan Kuota Haji

Related Posts

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal
Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Jalin Kemitraan Strategis, Indonesia-Slowakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Global

Jalin Kemitraan Strategis, Indonesia-Slowakia Sepakati Bebas Visa Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Leave Comment

Terkini

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Haul Akbar Sayyidul Aulia Syekh Ahmad At Tijani-Haul Warga Sepondokcina Dihadiri Ribuan Jamaah, Panitia Apresiasi Semua Pihak

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.