Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Yoory disebut memperoleh Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, dan Fiendy Rp13 miliar

by Fadlan Butho
24/09/2026
Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan didakwa menerima uang sebesar Rp15 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, periode 2019-2020.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Azhary Arsyad Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

JPU menyebut uang Rp15 miliar itu diduga diterima Yoory sebagai imbalan atas persetujuannya terhadap pembayaran pembebasan lahan Rorotan untuk proyek hunian DP nol rupiah. Uang tersebut disebut berasal dari mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

“Hal tersebut dilakukan Tommy karena seperti kebiasaan yang sudah terjadi antara Tommy dan Yoory,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Yoory sebelumnya juga pernah meminta biaya sebesar 10 hingga 20 persen dari hasil penjualan pembebasan lahan di wilayah Pulo Gebang dan Munjul kepada Tommy.

Permintaan tersebut, menurut JPU, dilakukan Yoory dengan menghubungi Tommy setelah uang pembebasan lahan dicairkan. Yoory disebut memberikan kode kepada Tommy dengan mengatakan, “Bapak kapan main ke kantor saya”.

Tommy kemudian disebut mempersiapkan uang yang akan diberikan kepada Yoory dengan mencari mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Setelah uang disiapkan, Tommy mengantarkannya menggunakan tas kecil ke ruang kerja Yoory. Uang tersebut kemudian disebut diletakkan di bawah meja kerja Yoory.

Persetujuan Pembayaran Lahan Rorotan

Dalam perkara lahan Rorotan, JPU mendakwa Yoory tetap menyetujui pembayaran pembebasan lahan untuk proyek hunian DP nol rupiah pada 2020, meskipun sejak awal proses penawaran belum seluruh dokumen yang diperlukan dilengkapi oleh wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

PPSJ kemudian melakukan pembayaran uang muka kepada Fiendy sebesar Rp80 miliar dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp30 miliar dan tahap kedua sebesar Rp50 miliar.

“DP diberikan dari total nilai transaksi sebesar Rp222,71 miliar,” ujar JPU.

Setelah menerima uang muka Rp80 miliar, Fiendy disebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pihak penjual tanah. Kewajiban tersebut antara lain meningkatkan status alas hak tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta melengkapi dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

JPU kemudian menyebut Fiendy mendapat saran dari Tommy untuk membatalkan pembayaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan melampirkan jaminan berupa fotokopi sertifikat tanah atas nama mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

“Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp80 miliar, kemudian Yoory mendapatkan uang sebesar Rp15 miliar dari Tommy,” ungkap JPU.

Enam Terdakwa

Dalam perkara ini, terdapat enam orang yang didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.

Selain Yoory Corneles Pinontoan, lima terdakwa lainnya yakni mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, mantan Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys, mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ Yadi Roby, serta wiraswasta Fiendy Heni Wijaya.

JPU menyebut kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan yang disebut memperkaya sejumlah pihak. Yoory disebut memperoleh Rp15 miliar, Tommy Rp52 miliar, dan Fiendy Rp13 miliar.

Dalam dakwaan, Yoory bersama Indra dan Yadi disebut bersekongkol menyetujui proses pembelian tanah yang diajukan Fiendy karena telah ada biaya komitmen yang disepakati dan diterima oleh Yoory dan Tommy.

Mereka juga didakwa menyetujui pembelian tanah yang ditawarkan Tommy dan Rudy melalui Fiendy tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi serta memastikan terpenuhinya persyaratan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek transaksi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Previous Post

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Next Post

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Related Posts

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear
Hukum

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Leave Comment

Terkini

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

SAR Universitas Hasanuddin Dukung Pusat Literasi Kebencanaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.