Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Jaksel Buntut Edarkan Ganja 13,37 Kilogram

by Aria Triyudha
26/08/2025
Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Jaksel Buntut Edarkan Ganja 13,37 Kilogram

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menunjukkan barang bukti paket ganja yang disita dari pelaku saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (26/8/2025). (Foto: Harnas.co.Id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sepak terjang pemuda berinisial OM (28) dalam mengedarkan narkotika jenis ganja berakhir di tangan polisi. Pemuda pengangguran ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel dengan barang bukti ganja kering golongan 1 seberat 13,37 kilogram.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (26/8/2025).

Nicolas menjelaskan, penangkapan terhadap OM berlangsung Senin (25/8/2025). Penangkakapn berhasil dilakukam setelah Satresnarkoba Polres Jaksel sebelumnya mengantongi informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Lebak Bulus, Jaksel pada Senin (18/8/2025). Ganja ini dikirim dengan mobil rental dari Medan, Sumatera Utara.

Namun, polisi kemudian menerima informasi lokasi transaksi berpindah ke kawasan Pondok Cabe.

“Dari situ anggota (Satresnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi alamat rumah dari tersangka ternyata berada di kawasan Pondok Cabe Ilir, Tangsel,” ujar Nicolas.

Tak mau buang waktu, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Jaksel lalu menggerebek dan menggeledah rumah OM. Hasilnya, polisi menyita ganja 13,37 kg dalam sebuah koper berwarna abu-abu.

Selain itu, turut disita dari kediaman OM yaitu satu unit timbangan digital dan dua unit handphone.

Menurut Nicolas, OM mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinsial AB yang hingga kini masih diburu polisi. Meski begitu, bukan AB yang menyerahkan koper berisi ganja itu ke OM

“Jaringan ini, jaringan terputus. Dia (OM) berkomunikasi dengan orang itu (AB). Akan tetapi yang mengantar ganja itu kepada OM adalah orang lain ,” ujar Nicolas.

Sebelumnya, OM terungkap sudah empat kali menerima kiriman ganja dari Medan, Sumut. “Sudah sejak Juni sebanyak satu kali, Juli sebanyak 1 kali, selanjutnya dua kali di bulan Agustus yakni pada 9 dan 19 Agustus dan total keseluruhannya ganja seberat 253 kg,” ujar Nicolas.

Pelaku, kata Nicolas menambahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jaksel. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkortika.

“A ncama maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ancaman minimalnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara, itu ancaman yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, karena pekerjaannya dia sudah banyak melakukan pengedaran sudah 253 kg ganja dia edarkan,” kata Nicolas.

Previous Post

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Next Post

Marak Beredar di Medsos, Wamenkomdigi Ajak Masyarakat Waspadai Konten Provokatif Buatan AI

Related Posts

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi
Nusantara

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!
Nusantara

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel
Nusantara

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban
Nusantara

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.