HARNAS.CO.ID – Kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya dibekuk personel polisi Satreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Polsek Pesanggrahan. Penangkapan kawanan bandit dengan senjata api (senpi) ini tak mudah lantaran salah satu pelaku diburu hingga Lampung sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.
“Untuk pelaku berinisial T (40) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam, Minggu (19/7/2026).
Seala menjelaskan, awalnya, tim gabungan lebih dulu meringkus pelaku berinisial R. Pelaku curanmor ini ditangkap setelah Satreskrim Polres Metro Jaksel dan Unit Reskrim Polsek Pesanggraham melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap sejumlah aksi curanmor.
Kemudian, Seala menyebut, setelah menangkap R, polisi mengembangkan penyelidikan dan memburu pelaku lainnya berinisial T. Polisi akhirnya meringkus T di Lampung Timur meski harus disertai tindakan tegas terukur.
“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas,” ujar Seala.
Terungkap, T merupakan residivis lantaran pernah ditangkap terkait kasus curanmor pada 2024 lalu. Seala menyebut, pelaku T bersama AR dan pelaku lainya yang masih buron, sejauh ini sudah melakukan curanmpor sebanyak 20 kali.
“Mereka beraksi wilayah wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu di Jakarta, Tangerang, dan Banten. Satu pelaku kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Seala.
Kawasan curanmor ini juga selalu membawa senpi ketika menjalankan aksinya. Tujuannya, untuk menakut-nakuti korban.
“Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter,” ucap Seala.
Selain itu, Seala mengungkapkan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jaksel dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan juga menyita sejumlah sepeda motor curian dari tangan kawanan curanmor ini. Beberapa di antaranya sudah dikembalikan ke pemilik.
“Untuk lainnya masih dalam tahap pengembangan, kami imbau kepada masyarakat (yang menjadi korban curanmor) agar segera membuat laporan polisi, baik ke Polres Metro Jakarta Selatan ataupun ke Polsek Pesanggrahan, dengan membawa administrasi (surat) kendaraan,” kata Seala.
Kini, para pelaku curanmor itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pesanggrahan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.










