Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Jaksel Buntut Edarkan Ganja 13,37 Kilogram

by Aria Triyudha
26/08/2025
Pemuda Pengangguran Dibekuk Polres Jaksel Buntut Edarkan Ganja 13,37 Kilogram

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menunjukkan barang bukti paket ganja yang disita dari pelaku saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (26/8/2025). (Foto: Harnas.co.Id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sepak terjang pemuda berinisial OM (28) dalam mengedarkan narkotika jenis ganja berakhir di tangan polisi. Pemuda pengangguran ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel dengan barang bukti ganja kering golongan 1 seberat 13,37 kilogram.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (26/8/2025).

Nicolas menjelaskan, penangkapan terhadap OM berlangsung Senin (25/8/2025). Penangkakapn berhasil dilakukam setelah Satresnarkoba Polres Jaksel sebelumnya mengantongi informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Lebak Bulus, Jaksel pada Senin (18/8/2025). Ganja ini dikirim dengan mobil rental dari Medan, Sumatera Utara.

Namun, polisi kemudian menerima informasi lokasi transaksi berpindah ke kawasan Pondok Cabe.

“Dari situ anggota (Satresnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi alamat rumah dari tersangka ternyata berada di kawasan Pondok Cabe Ilir, Tangsel,” ujar Nicolas.

Tak mau buang waktu, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Jaksel lalu menggerebek dan menggeledah rumah OM. Hasilnya, polisi menyita ganja 13,37 kg dalam sebuah koper berwarna abu-abu.

Selain itu, turut disita dari kediaman OM yaitu satu unit timbangan digital dan dua unit handphone.

Menurut Nicolas, OM mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinsial AB yang hingga kini masih diburu polisi. Meski begitu, bukan AB yang menyerahkan koper berisi ganja itu ke OM

“Jaringan ini, jaringan terputus. Dia (OM) berkomunikasi dengan orang itu (AB). Akan tetapi yang mengantar ganja itu kepada OM adalah orang lain ,” ujar Nicolas.

Sebelumnya, OM terungkap sudah empat kali menerima kiriman ganja dari Medan, Sumut. “Sudah sejak Juni sebanyak satu kali, Juli sebanyak 1 kali, selanjutnya dua kali di bulan Agustus yakni pada 9 dan 19 Agustus dan total keseluruhannya ganja seberat 253 kg,” ujar Nicolas.

Pelaku, kata Nicolas menambahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jaksel. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkortika.

“A ncama maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ancaman minimalnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara, itu ancaman yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, karena pekerjaannya dia sudah banyak melakukan pengedaran sudah 253 kg ganja dia edarkan,” kata Nicolas.

Previous Post

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Next Post

Marak Beredar di Medsos, Wamenkomdigi Ajak Masyarakat Waspadai Konten Provokatif Buatan AI

Related Posts

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang
Nusantara

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang
Nusantara

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral
Nusantara

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya
Lifestyle

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Leave Comment

Terkini

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.