HARNAS.CO.ID – Upaya teror dan pembunuhan karakter terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, belum juga usai. Pasalnya, baru-baru ini ada kabar upaya penggeledahan rumah Jampidsus yang cukup mengejutkan publik.
Informasi yang beredar, kediaman Febri di bilangan Radio Dalam Jakarta Selatan saat itu dikawal ketat oleh prajurit TNI, yang membuat aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengurungkan niatnya untuk melakukan penggeledahan tersebut.
Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar mengatakan Jampidsus harus didukung agar semangatnya memberantas korupsi tidak kendor.
“Kejaksaan melalui pidusnya (Jampidsus) harus didukung semua pihak apabila negara ini serius memberantas korupsi,” kata Erman dalam pesan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).
Apalagi saat ini, lanjut Erman, kejaksaan agung menjadi sorotan lantaran tengah gencar-gencarnya menggarap kasus-kasus kakap. Bahkan banyak kasus yang jumlah kerugian negaranya cukup fantastis. Bukan mustahil, ada pihak yang merasa terganggu, bahkan terancam dijerat atas dugaan korupsi.
Erman juga secara khusus menyoroti peran dari intelijen kejaksaan itu sendiri. Menurutnya hal ini sangat serius karena untuk kedua kalinya insiden teror atau upaya intimidasi yang dialami Jampidsus. Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/5/2024) saat Febrie akan makan malam di RM. Perancis di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 20. 00. -21. 00 WIB.
Oknum yang diduga berasal dari Densus 88 Anti Teror diamankan dan diserahkan ke Polri. Namun tanpa ada tindak lanjut terhadap oknum yang menguntit Febrie.
Erman juga menjelaskan, Jamintel bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, yang meliputi pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum, serta pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan.
“Jamintel seharusnya mengumpulkan informasi intelijen yang relevan dengan tugas-tugas Kejaksaan, termasuk informasi mengenai tindak pidana yang sedang diselidiki atau ditangani, serta informasi mengenai potensi ancaman terhadap penegakan hukum,” terang Erman.
“Peran Jamintel yang seharusnya bisa mengantisipasi berbagai ancaman baik di bidang eksternal maupun internal,” lanjutnya.
Selain itu, Erman kemudian menduga bahwa upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara besar, yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
“Diduga ada upaya untuk membunuh karakter Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus mega korupsi salah satunya perkara tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid (RC),” ujarnya.
Isu ini menjadi liar di tengah masyarakat. Diduga, upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara besar, yang diduga sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
Tujuannya untuk membunuh karakter Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus mega korupsi salah satunya perkara tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid (RC). Selain itu ada upaya menjegal Febrie untuk menjadi Jaksa Agung mendatang.
Apalagi penyidik Jampidsus sedang berupaya menghadirkan tersangka RC yang diduga masih di luar negeri, sekaligus berjuang mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Bersikap tanpa kompromi didukung kepemimpinan yang kuat dalam menangani perkara korupsi, bisa jadi membuat para pihak yang telah dan tengah menikmati hasil kejahatan (korupsi) menjadi takut.
Dengan demikian peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Ada dugaan ditumpangi berbagai kepentingan yang berujung Febrie harus disingkirkan dari kursi Jampidsus.
Jamintel Kejagung Reda Manthovani tak bersedia komentar, dikonfirmasi harnas.co.id, Selasa (5/8/2025) malam, terkait penggeledahan tersebut. Soal langkah Kejagung menyikapi isu yang berkembang ini, Reda juga enggan menjawab.
“Mohon konfirmasi ke Kapuspenkum. Kebijakan satu pintu di Kejaksaan Agung,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah isu adanya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Begitu pun Kejagung, menepis perihal itu.
“Tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna juga membantah. Dia meminta agar informasi yang beredar itu dipastikan kejelasannya.
“Tidak ada, sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada,” kata Anang.
Isu yang mungemuka menyebutkan penggeledahan dilakukan di kediaman Jampidsus di bilangan Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun penggeledahan itu urung terlaksana karena lokasi tersebut dijaga personel dari TNI.
Pelibatan prajurit TNI merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku. Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus bagian dari tugas,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspen TNI juga menegaskan, keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun.










