HARNAS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan gerakan wakaf bagi stakeholder atau pemangku terkait pendidikan Islam. Gerakan ini akan diimplementasikan dalam wujud dana abadi pendidikan Islam.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag RI Suyitno pun mengingatkan pentingnya gerakan wakaf dan potensi yang menyertainya. Terlebih, seperti halnya zakat, wakaf dipelajari secara mendalam di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Zakat dan Wakaf itu salah satu program studi (prodi) di PTKI. Artinya, pihak pimpinan di PTKI ini memiliki kepentingan terhadap kajian-kajian akademik, empiris dan teoritik terkait dengan pengembangan potensi zakat-wakaf dan penggunaannya. Jadi, bisa dikatakan lumbungnya ahli zakat-wakaf ada di PTKI,” kata Suyitno saat Focus Group Discussion (FGD) Gerakan Wakaf untuk Dana Abadi Pendidikan Islam, dikutip laman Kemenag, Kamis (7/8/2025).
Diketahui, program wakaf Pendidikan Islam ini menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai rumah besarnya. BWI sebagai pengelola wakaf menyediakan plaform atau aplikasi yang mudah dan juga memberikan literasi kepada calon-calon pewakaf tentang manfaat wakaf.
Sementara, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir memaparkan rencana gerakan wakaf yang sudah digagas lebih awal melalui program Wakaf Goes to School. Munir melihat potensi wakaf yang besar mengingat ada 45 juta siswa-siswi sekolah umum di Indonesia. Selain itu, ada sekitar 250 ribu guru pendidikan Agama Islam se-Indonesia sebagai wakif atau orang atau pihak yang mewakafkan hartanya.
Potensi wakaf siswa-siswi Muslim dan guru Pendidikan Agama Islam dalam setahun diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Konsep wakaf yang digagas oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam ini akan kita jadikan role model untuk seluruh pendidikan Islam, termasuk madrasah, pondok pesantren dan juga perguruan tinggi Islam,” katanya.
Rencananya, program tersebut akan diluncurkan pada pertengahan Agustus 2025, bertepatan dengan momentum menjelang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di PTKI negeri.
Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Arskal Salim turut memberikan masukan agar program
Gerakan Wakaf untuk Dana Abadi Pendidikan Islam dilengkapi payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) serta turunannya. Tak hanya itu, baseline atau titik acuan melalui riset-riset atau survei turut dibutuhkan terkait pengembangan wakaf ke depan.










