HARNAS.CO.ID — Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada kliennya Kah Hin.
Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi.
“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang praperadilan penetapan tersangka Lee Kah Hin oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (11/3/2026).
Yang disoroti Maqdir adalah ucapan ahli, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, Wakil Kapolri 2013-2014 yang menyatakan sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.
Selain Oegroseno, yang jadi ahli di sidang tersebut adalah Chairul Huda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ismail dan Universitas Islam Indonesia.
Dari keterangan mereka juga, lanjut Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana. “KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya.
Kenyataannya, bermula dari Laporan Informasi lah, kasus Lee Kah Hin terjadi. Pelapornya, Ardiyanto dari PT Position.
Sedangkan kuasa hukum Lee Kah Hin lainnya, Haris Azhar menilai kasus yang menjerat kliennya tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia atau HAM.
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” ujar Haris dalam kesempatan yang sama.
Hal ini terjadi, karena kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.
“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.
Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.
“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,”ujarnya.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lainnya juga mengatakan, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.
Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. “Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya.
Usai sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menetapkan Kah Hin sebagai tersangka enggan memberikan tanggapan.
“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” katanya.
Sebelumnya pada Senin (9/3/2026) lalu, Haris mengungkapkan dugaannya, bahwa kasus ini sejatinya merupakan perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay.
Haris menilai hal ini karena kasus ini bermula dari pelapor adalah pihak PT Position, Ardiyanto.
Haris juga mengungkapkan adanya aktivitas di luar proses hukum, yakni upaya dialog selama berbulan-bulan antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan Harum Energy.
“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris usai sidang perdana Senin 9 Maret 2026.
Sehingga proses hukum terasa janggal. “Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini,” ujarnya.
Lee Kah Hin, bersama Direktur Utama Eko Wiratmoko pada Oktober menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di sidang pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan Nikel di Weda Bay.
Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara.








