HARNAS.CO.ID – Industri rumahan yang memproduksi kantong kresek plastik hitam di Kp Rawa Kompeni, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menuai sorotan. Diduga, pemilik pabrik itu mempekerjakan para karyawannya dengan tidak layak dan melakukan praktik curang.
Informasi dihimpun, industri rumahan itu pernah ganti pemilik atau bos. Pada 2020, sang owner pernah ditangkap polisi lantaran diduga menyuntik listrik untuk kegiatan produksi pabrik. Kini, pabrik yang memiliki karyawan sekitar belasan-20an itu dipimpin Han’s Christian Lidintun.
“Bosnya pernah ditangkap karena mencuri listrik agar pabrik beroperasi 24 jam,” kata salah satu mantan karyawan pabrik itu, inisial M kepada wartawan, Jumat (8/5/2025).
M pernah bekerja di bagian mesin hingga tiga tahun di industri rumahan itu. Namun, upah yang didapat sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang dipikul M. Dia dijadikan pekerja harian lepas dengan gaji Rp 90 ribu per hari, dengan waktu kerja 12 jam.
“Saya kerja Senin-Jumat dari jam 07.00-19.00. Sabtu masuk jam 07.00-15.00. Minggu libur. THR dapat Rp 500 ribu. Untuk karyawan baru hanya 200-300 ribu,” tuturnya.
Tak hanya itu, M juga menyebut sang mandor pabrik bahkan suka memaksanya masuk kerja, meski kondisi sedang sakit. Pihak pabrik berdalih untuk menutupi karyawan lain yang tidak masuk agar bisa mengejar kebutuhan produksi.
“Tolong dong masuk, lagi tidak ada orang,” ujar M, meniru perintah sang mandor.
“Saya sedang sakit meriang badan, tapi mandor tetap memaksa,” sambung M.
“Tolong lah ! Tidak ada orang yang megang nih,” kata mandor, ditirukan M.
“Akhirnya terpaksa masuk.”
Warga setempat, ujar M melanjutkan, juga mengeluhkan bau dari pabrik tersebut yang sangat menyengat. Para karyawan pun rentan kena penyakit lantaran tidak disediakan masker atau alat pelindung.








