HARNAS.CO.ID – Pria bernama Faisal diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang di ruang penyidik RPK PPA Polda Metro Jaya, Rabu (25/3/2026). Insiden itu terjadi saat Faisal memenuhi panggilan konfrontasi dengan pelapor Rully Indah Sari, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta
Nama Fahd A Rafiq turut terseret dalam peristiwa tersebut karena diduga menjadi pihak yang membawa kelompok pria yang melakukan penyerangan terhadap Faisal.
Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa pihaknya tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB di lantai 1 RPK PPA, sebelum diminta naik ke lantai 2 oleh penyidik.
Namun, setibanya di lantai atas, situasi mendadak memanas.
“Setelah duduk, terdengar teriakan dari bawah, (Fahd) ‘ayo kita mulai mana orangnya’. Tidak lama kemudian, banyak orang naik, termasuk yang diduga preman, dan langsung terjadi pengeroyokan serta penganiayaan,” ujar Irwansyah dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, kejadian tersebut berlangsung di hadapan aparat kepolisian, namun tidak segera dihentikan.
Pengacara lainnya, R L Liston Marpaung, menyebut kondisi saat itu sangat tidak terkendali. Beberapa pelaku bahkan mengangkat kursi dan naik ke meja untuk menyerang korban
“Kami sampai harus pasang badan untuk melindungi klien agar tidak mengalami luka yang lebih fatal,” kata Liston.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Usai insiden, Faisal langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis. Saat kejadian, Faisal didampingi tiga kuasa hukum, yakni Irwansyah Putra, R.L. Liston Marpaung, dan Nurediani
Sementara dari pihak pelapor hadir Rully Indah Sari, serta sejumlah saksi lain seperti Fahd A Rafiq, Samsu Rahman, Nia, Yosita, dan Ranny Fahd Arafiq.
Tempuh Jalur Hukum
Pihak kuasa hukum Faisal menyatakan telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke kepolisian.
“Langkah hukum sudah kami tempuh dengan membuat laporan polisi dan akan kami kawal hingga ada penetapan tersangka,” ujar Irwansyah.
Selain itu, tim pengacara juga berencana melaporkan oknum penyidik yang dinilai lalai ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait tindakan penyidik yang tidak segera menghentikan penganiayaan yang terjadi,” kata Liston.










