HARNAS.CO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menuai polemik.
Pasalnya, penerbitan SE ini dinilai bertujuan mengakhiri masa tugas guru honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya sampai 31 Desember 2026.
Padahal, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), keberadaan guru honorer atau Non ASN di sekolah/madrasah negeri selama ini menjadi penyelamat terhadap proses pembelajaran di kelas-kelas bagi murid.
“Karena sebaran guru ASN tidak merata di wilayah Indonesia, banyak daerah masih kekurangan guru, karena dihentikannya penerimaan guru PNS sejak 7 tahun terakhir,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dikutip Jumat (8/5/2026).
Satriwan menjelaskan, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN. Sebab, guru-guru honorer ini yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah Tanah Air.
Satriwan pun mendorong, pemerintah tak memecat 200 ribu lebih guru honorer non-ASN di sekolah negeri.
“Tapi, angkat status mereka sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu,” ujar Satriwan.
Lebih lanjut, Satriwan memaparkan, pernyataannya itu bukan tanpa alasan kuat. Ia menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah melarang tegas pemerintah daerah (pemda) atau sekolah merekrut guru honorer atau non-ASN.
“Pasal 66 berbunyi: Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ujar Satriwan.
Oleh karena itu, lahirnya SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026 dipandang merupakan upaya Mendikdasmen memberi kepastian status dan penggajian bagi guru non-ASN. Mengingat, banyak pemda tidak memperpanjang kontrak atau akan memecat para guru honorer non-ASN tersebut.
“Bahkan, Kemendikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non- ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ucap Satriwan.
Indonesia, ujar dia mengungkapkan, sebetulnya membutuhkan guru ASN khususnya PNS karena adanya jaminan kepastian status hukum, kesejahteraan, karir, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Adapun keberadaan guru ASN PPPK justru tidak memberikan kepastian status, karir, kesejahteraan, dan pensiun bagi guru.
Awalnya, keberadaan Guru PPPK sebagai emergency exit bagi guru honorer Non-ASN berusia sudah di atas 35 tahun yang jumlahnya lebih dari 1 juta orang sebagai akumulasi persoalan puluhan tahun.
“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800 ribu orang,” lanjut Satriwan menjelaskan.
Namun, meski ratusan ribu guru non-ASN sudah beralih status menjadi PPPK, tapi pemda masih menyisakan lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat jadi ASN PPPK. Persoalan rekrutmen Guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, rekrutmen, analisis jabatan, ketidakjelasan karir, kontrak berbeda-beda, dan bentuk diskriminasi lainnya.
Bahkan kondisi tersebut diperburuk dengan lahirnya Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Imbasnya, membuat tata kelola guru ASN makin kompleks, runyam, bahkan diskriminatif. Sebab, Satriwan memandang, Kepmen tersebut menyatakan gaji PPPK disamakan saat mereka berstatus sebagai honorer (non-ASN) sebelumnya dan rekrutmennya pun disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemda.
“Para guru PPPK paruh waktu ini adalah eks honorer atau non-PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu. Bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji,” kata Satriwan.
Selain itu, para guru PPPK paruh waktu juga tidak digaji berbulan-bulan. Hal ini, dia mengemukakan, terjadi di Banten, Jabar Jateng, Sumut, NTB, NTT, dan lainnya.
“Manajemen tata kelola guru ASN PPPK apalagi yang paruh waktu jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN yang menekankan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non diskriminatif, dan berkeadilan (pasal 2 UU ASN No. 20 Tahun 2023),” katanya.
Persoalan Klasik
P2G, kata Satriwan, turut mendesak pemerintah pusat membuka kembali rekrutmen guru PNS. Langkah ini sebagai solusi kekurangan dan persoalan klasik tidak meratanya distribusi guru di daerah.
“Tidak ada satu pun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer non ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS. Tapi, sayangnya negara sejak 2019 menutup mimpi itu dengan menghentikan penerimaan guru PNS,” kata Satriwan.
Pada sisi lain, Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan, pihaknya mendukung Presiden Prabowo Subianto menuntaskan tata kelola guru nasional, yang meliputi Lima Pilar Tata Kelola Guru yaitu kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat.
“Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, P3K Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS,” kata Iman.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga diminta menyederhanakan tata kelola guru nasional. Tidak seperti sekarang, guru dikelola dan terkait secara hukum administrasi dengan berbagai kementerian lembaga dan Pemda.
Iman menambahkan, pemda juga harus serius melakukan analisis jabatan pemetaan kebutuhan guru di daerah. Keberpihakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD juga menentukan kesejahteraan guru.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” ujar Iman yang masih berstatus guru honorer.










