Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Auditor Kasus Pertamina Ngawur

Alexander menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang final tanpa diuji di persidangan.

by Fadlan Butho
02/06/2026
Berangkat ke Papua, KPK tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID  — Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkritik dasar audit kerugian negara dalam perkara tata kelola perminyakan Pertamina karena dinilai banyak menggunakan asumsi dan belum tentu pasti.

Alexander menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang final tanpa diuji di persidangan.

Menurut dia, yang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi adalah majelis hakim, bukan auditor.

“Saya sampaikan dan saya tegas dan keras bahwa perkara Pertamina ini dasarnya itu auditornya ngawur, auditornya ngaco,” kata Alexander dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan yang diterbitkan oleh Kompas Gramedia, dikutip Selasa (2/6/2026).

Alexander mengatakan auditor dapat melakukan perhitungan sepanjang menggunakan standar yang jelas. Namun, ia mengingatkan hasil perhitungan tersebut tetap harus diuji dalam proses persidangan.

“Hati-hati yang menetapkan kerugian negara itu dalam perkara korupsi itu majelis hakim, bukan BPK. Kalau perkara menghitung bisa siapa saja sepanjang standarnya diatur,” ujarnya.

Ia menilai akan berbahaya apabila hakim mengambil alih sepenuhnya hasil audit dari BPK, BPKP, maupun KPK tanpa mempertimbangkan pengujian fakta di persidangan.

“Kalau hakimnya itu kemudian mengambil alih sepenuhnya hasil audit entah dari BPK, BPKP, wah bahaya sekali,” kata Alexander.

Menurut Alexander, persidangan justru menjadi arena untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum dan pembuktian kerugian negara.

Karena itu, hasil audit tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang pasti dan tidak bisa dikoreksi.

“Kalau sudah berasumsi atau berpendapat hasil audit KPK itu sesuatu hal yang nyata dan pasti dan tidak bisa dikoreksi di persidangan, nggak perlu lagi ada persidangan,” tuturnya.

Pernyataan Alexander tersebut sejalan dengan sikap tim kuasa hukum Yoki Firnandi yang menilai perkara harus diputus berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

Dalam perkara banding, tim kuasa hukum Yoki juga akan menghadirkan saksi dari Bank Mandiri untuk menegaskan bahwa Yoki tidak pernah memberikan jaminan kepada perusahaan Kerry Riza Chalid terkait pengadaan sewa kapal di PT Pertamina International Shipping (PIS).

Kuasa hukum Yoki, Dion Pongkor, mengatakan keterangan saksi di sidang  penting untuk memperjelas fakta persidangan. Diantaranya soal dalam dakwaan Yoki yang disebut memberikan jaminan bahwa perusahaan swasta atas nama Gading akan mendapatkan proyek.

“Di dalam dakwaan itu Pak Yoki didakwa memberikan jaminan bahwa perusahaan dari swasta atas nama Gading itu pasti akan mendapatkan proyek,” kata Dion.

Namun, Dion menyebut saksi Bank Mandiri di tingkat Pengadilan Negeri telah memberikan keterangan tegas bahwa tidak ada jaminan yang pernah disampaikan Yoki.

Pertemuan antara Bank Mandiri dan PIS, kata dia, dilakukan atas permintaan Bank Mandiri dalam rangka prinsip Know Your Customer karena ada pengajuan kredit kapal.

“Kami mau membuat terang di Pengadilan Tinggi ini karena di PN, saksi Bank Mandiri itu sudah memberikan keterangan dengan tegas bahwa tidak ada jaminan yang disampaikan Pak Yoki,” ujarnya.

Dion juga membantah adanya intervensi dalam pencairan kredit tersebut. Menurut dia, Bank Mandiri menyetujui kredit berdasarkan penilaian bisnis dan kecukupan jaminan, bukan karena pertemuan dengan Yoki.

“Tidak ada intervensi sama sekali. Bank Mandiri itu sudah menjelaskan bahwa kredit itu disetujui faktornya bukan karena pertemuan itu. Karena dia menjaminkan aset-aset yang nilainya lebih dari kredit yang diajukan,” kata Dion.

Dion berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan prasangka atau asumsi.

“Harapannya kebenaran itu menang, keadilan ditegakkan. Jangan orang tidak bersalah dihukum. Jadi adili sesuai fakta persidangan, bukan berdasarkan prasangka, bukan berdasarkan persepsi, asumsi,” kata Dion.

Previous Post

Periksa Yaqut, KPK Bidik Pihak Lain yang Terima Aliran Duit Korupsi Kuota Haji

Next Post

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Related Posts

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Kerry Adrianto: Kontrak OTM Murni Usahanya Sendiri, 15 Tahun di Pertamina Malah Dikriminalisasi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Politik

Rhenald Kasali Ungkap Keuntungan Pemerintah Punya Terminal BBM

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Pengacara Heran Dakwaan Kerry Riza Berubah

Panggil Riza Chalid, Kejagung Klaim Ketahui Posisi Sang ‘Raja Minyak’
Hukum

Perkara Korupsi Pertamina Belum Disidangkan, Kejagung Berdalih Dakwaan Masih Disempurnakan

Leave Comment

Terkini

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Waspada Modus Curanmor! Polsek Tebet Bongkar Pencurian Motor Tinggalkan iPhone Replika sebagai Jaminan

Berangkat ke Papua, KPK tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Auditor Kasus Pertamina Ngawur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.