HARNAS.CO.ID — Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkritik dasar audit kerugian negara dalam perkara tata kelola perminyakan Pertamina karena dinilai banyak menggunakan asumsi dan belum tentu pasti.
Alexander menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang final tanpa diuji di persidangan.
Menurut dia, yang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi adalah majelis hakim, bukan auditor.
“Saya sampaikan dan saya tegas dan keras bahwa perkara Pertamina ini dasarnya itu auditornya ngawur, auditornya ngaco,” kata Alexander dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan yang diterbitkan oleh Kompas Gramedia, dikutip Selasa (2/6/2026).
Alexander mengatakan auditor dapat melakukan perhitungan sepanjang menggunakan standar yang jelas. Namun, ia mengingatkan hasil perhitungan tersebut tetap harus diuji dalam proses persidangan.
“Hati-hati yang menetapkan kerugian negara itu dalam perkara korupsi itu majelis hakim, bukan BPK. Kalau perkara menghitung bisa siapa saja sepanjang standarnya diatur,” ujarnya.
Ia menilai akan berbahaya apabila hakim mengambil alih sepenuhnya hasil audit dari BPK, BPKP, maupun KPK tanpa mempertimbangkan pengujian fakta di persidangan.
“Kalau hakimnya itu kemudian mengambil alih sepenuhnya hasil audit entah dari BPK, BPKP, wah bahaya sekali,” kata Alexander.
Menurut Alexander, persidangan justru menjadi arena untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum dan pembuktian kerugian negara.
Karena itu, hasil audit tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang pasti dan tidak bisa dikoreksi.
“Kalau sudah berasumsi atau berpendapat hasil audit KPK itu sesuatu hal yang nyata dan pasti dan tidak bisa dikoreksi di persidangan, nggak perlu lagi ada persidangan,” tuturnya.
Pernyataan Alexander tersebut sejalan dengan sikap tim kuasa hukum Yoki Firnandi yang menilai perkara harus diputus berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.
Dalam perkara banding, tim kuasa hukum Yoki juga akan menghadirkan saksi dari Bank Mandiri untuk menegaskan bahwa Yoki tidak pernah memberikan jaminan kepada perusahaan Kerry Riza Chalid terkait pengadaan sewa kapal di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Kuasa hukum Yoki, Dion Pongkor, mengatakan keterangan saksi di sidang penting untuk memperjelas fakta persidangan. Diantaranya soal dalam dakwaan Yoki yang disebut memberikan jaminan bahwa perusahaan swasta atas nama Gading akan mendapatkan proyek.
“Di dalam dakwaan itu Pak Yoki didakwa memberikan jaminan bahwa perusahaan dari swasta atas nama Gading itu pasti akan mendapatkan proyek,” kata Dion.
Namun, Dion menyebut saksi Bank Mandiri di tingkat Pengadilan Negeri telah memberikan keterangan tegas bahwa tidak ada jaminan yang pernah disampaikan Yoki.
Pertemuan antara Bank Mandiri dan PIS, kata dia, dilakukan atas permintaan Bank Mandiri dalam rangka prinsip Know Your Customer karena ada pengajuan kredit kapal.
“Kami mau membuat terang di Pengadilan Tinggi ini karena di PN, saksi Bank Mandiri itu sudah memberikan keterangan dengan tegas bahwa tidak ada jaminan yang disampaikan Pak Yoki,” ujarnya.
Dion juga membantah adanya intervensi dalam pencairan kredit tersebut. Menurut dia, Bank Mandiri menyetujui kredit berdasarkan penilaian bisnis dan kecukupan jaminan, bukan karena pertemuan dengan Yoki.
“Tidak ada intervensi sama sekali. Bank Mandiri itu sudah menjelaskan bahwa kredit itu disetujui faktornya bukan karena pertemuan itu. Karena dia menjaminkan aset-aset yang nilainya lebih dari kredit yang diajukan,” kata Dion.
Dion berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan prasangka atau asumsi.
“Harapannya kebenaran itu menang, keadilan ditegakkan. Jangan orang tidak bersalah dihukum. Jadi adili sesuai fakta persidangan, bukan berdasarkan prasangka, bukan berdasarkan persepsi, asumsi,” kata Dion.









