HARNAS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Tercatat, raihan ini kali kedua secara berturut-turut.
“Opini tersebut menjadi raihan WTP kedua secara berturut-turut yang diperoleh Kemkomdigi di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid,” tulis siaran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, dikutip Jumat (17/7/2026).
Kementerian itu sempat menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2015, 2022, dan 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq kepada Menteri Meutya Hafid di Auditorium Badiklat PKN BPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Meutya, capaian tersebut mencerminkan komitmen seluruh jajaran Kemkomdigi dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini, lanjut Meutya, menunjukkan reformasi birokrasi dan penguatan pengelolaan keuangan berjalan seiring dengan percepatan transformasi digital nasional.
Kemkomdigi sepanjang 2025 mencatat realisasi penyerapan anggaran mencapai 94 persen yang dimanfaatkan untuk mendukung perluasan konektivitas, penguatan infrastruktur digital, serta peningkatan layanan digital bagi masyarakat.
Meutya berjanji, kementeriannya itu akan terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara agar setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat bagi percepatan transformasi digital di Indonesia.
Sementara itu, Akhsanul Khaq mengatakan, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.










