Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Teknologi

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

by Ridwan Maulana
17/07/2026
Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

Gedung Kemkomdigi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Tercatat, raihan ini kali kedua secara berturut-turut.

“Opini tersebut menjadi raihan WTP kedua secara berturut-turut yang diperoleh Kemkomdigi di bawah kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid,” tulis siaran resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, dikutip Jumat (17/7/2026).

Kementerian itu sempat menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2015, 2022, dan 2023. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq kepada Menteri Meutya Hafid di Auditorium Badiklat PKN BPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Meutya, capaian tersebut mencerminkan komitmen seluruh jajaran Kemkomdigi dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini, lanjut Meutya, menunjukkan reformasi birokrasi dan penguatan pengelolaan keuangan berjalan seiring dengan percepatan transformasi digital nasional.

Kemkomdigi sepanjang 2025 mencatat realisasi penyerapan anggaran mencapai 94 persen yang dimanfaatkan untuk mendukung perluasan konektivitas, penguatan infrastruktur digital, serta peningkatan layanan digital bagi masyarakat.

Meutya berjanji, kementeriannya itu akan terus menjaga kualitas tata kelola keuangan negara agar setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat bagi percepatan transformasi digital di Indonesia.

Sementara itu, Akhsanul Khaq mengatakan, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Previous Post

Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Kabupaten Solok

Next Post

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Related Posts

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
Nusantara

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Pemulihan Baru 30 Persen, SPKR Desak BPK Audit Investigatif Barang Bukti Jiwasraya
Hukum

Pemulihan Baru 30 Persen, SPKR Desak BPK Audit Investigatif Barang Bukti Jiwasraya

Terpilih Aklamasi, Indonesia Resmi Jadi Anggota Dewan Auditor PBB
Global

Terpilih Aklamasi, Indonesia Resmi Jadi Anggota Dewan Auditor PBB

Leave Comment

Terkini

1.507 Warga di Kabupaten Nunukan Masih Terisolasi Imbas Tanah Longsor

1.507 Warga di Kabupaten Nunukan Masih Terisolasi Imbas Tanah Longsor

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Kabupaten Solok

Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Kabupaten Solok

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.