HARNAS.CO.ID – Tim penyidik KPK menyisir Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Lewat upaya penggeledahan, komisi antirasuah menyita barang bukti dokumen, elektronik, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2024-2026 Silmy Karim.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Barang bukti tersebut akan dianalisis atau didalami lebih lanjut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut selama 2022-2026.










