HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Salah satu lokasi yang digeledah, yakni ruang kerja Silmy Karim di Kementerian Imipas. Dalam penggeledahan di ruang kerja Silmy Karim itu, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Selain ruang kerja Silmy Karim, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar) dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas) Juniadi Sri Priambudi. Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Kemudian untuk geledah di Kanim Jakbar, barang bukti yang disita dokumen dan BBE. Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen,” katanya.
KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.










