Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Dalami Kasus Amplop Menhut Raja Juli lewat Stafnya

Dalam hal ini KPK menduga staf khusus (stafsus) Menhut) Raja Juli Antoni, yang bernama Andi Saiful Haq, mengetahui proses penerimaan dan pengembalian amplop tersebut.

by Fadlan Butho
09/09/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Dalam hal ini KPK menduga staf khusus (stafsus) Menhut) Raja Juli Antoni, yang bernama Andi Saiful Haq, mengetahui proses penerimaan dan pengembalian amplop tersebut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memanggil Andi Saiful Haq pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu untuk mendalaminya. Namun, Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan KPK.

“Penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui proses itu, sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan. Namun demikian, dalam penjadwalan pemeriksaan kemarin yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Budi, Rabu (9/9/2026).

Untuk itu, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Andi Saiful Haq.

“Tentu kebutuhan soal itu juga masih ada di penyidik dan penyidik akan melakukan jadwal ulang,” ucap Budi.

Dia menyebut, penyidik KPK memerlukan keterangan lengkap untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Yang pasti penyidik masih butuh soal itu, karena memang jika keterangan itu masih dibutuhkan, tentu penyidik akan mendalami. Karena memang ada kebutuhan soal itu untuk menerangkan bagaimana proses uang yang disiapkan oleh Bupati, kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, kemudian proses pengembaliannya,” kata Budi.

“Artinya, pihak-pihak yang diduga mengetahui secara utuh, secara lengkap bagaimana proses pemberian atau proses pengembalian itu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” sambung dia.

Periksa Pihak Lain

Budi mengatakan, penyidik KPK juga masih membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain untuk menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

“Penyidik juga terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang tentunya bisa menerangkan secara utuh bagaimana konstruksi atau kronologi dari peristiwa tersebut,” kata dia.

Namun demikian, lanjut Budi, saat ini penyidik masih akan fokus kepada pokok perkara terkait suap jabatannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan di Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant/MIC).
Dalam perkara ini, Suhardiman diduga menerima suap dari Zulkarnain untuk pengisian jabatan.

Bentuk suap yang disorot antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk posisi Sekretaris Daerah pada 2025.

Selain dugaan jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) beranggotakan petani untuk pengurusan perizinan alih fungsi atau pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Previous Post

Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Next Post

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Related Posts

Hukum

Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi
Hukum

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji

Leave Comment

Terkini

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Dalami Kasus Amplop Menhut Raja Juli lewat Stafnya

Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Mitigasi Abu Vulkanik Susulan, Anggota DPRD Kenneth Bagikan 100 Dus Masker Gratis di Latumenten

Mitigasi Abu Vulkanik Susulan, Anggota DPRD Kenneth Bagikan 100 Dus Masker Gratis di Latumenten

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.