HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Pemanggilan Yuddy untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan di BJB.
Yuddy Renaldi yang telah berstatus tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB.
Pemeriksaan kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami perkara sekaligus memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Rabu (9/9/2026).
Ini bukan kali pertama YR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik pada Kamis (13/8/2026).
Namun, pemeriksaan kala itu tidak dapat dituntaskan. Kondisi kesehatan YR yang menurun membuat proses pemeriksaan harus dihentikan.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 13 Agustus lalu, YR sempat meminta doa agar kondisi kesehatannya membaik untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Empat Tersangka Lebih Dulu Ditahan
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Senin (10/8/2026).
Keempatnya yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020–2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK menetapkan keempat tersangka tersebut menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penahanan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.
Kini, pemeriksaan terhadap YR kembali bergulir. Fokus penyidik salah satunya mengarah pada penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan tersebut.









