Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerry Adrianto: Kontrak OTM Murni Usahanya Sendiri, 15 Tahun di Pertamina Malah Dikriminalisasi

by Fadlan Butho
09/02/2026
Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO ID – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), kembali menghadirkan saksi mahkota, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Perkara dugaan kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dibuat secara terpaksa atas tekanan dari Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso, akhirnya dipatahkan oleh tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Dalam persidangan, Hamdan Zoelva, melontarkan pertanyaan kepada Kerry.

“Apakah ada keterlibatan Irawan Prakoso dalam bisnis OTM?”

Kerry dengan tegas menjawab: “Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso dan Mohamad Riza Chalid.”

Dalam kesempatan ini, Kerry juga menyampaikan pernyataan resmi dari Irawan Prakoso yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 5 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan informasi kepada Hanung Budya terkait fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih oleh Kerry.

Tidak juga pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya mengenai proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina, serta tidak pernah menyampaikan adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid agar Pertamina segera menandatangani perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM.

Irawan Parkoso juga menegaskan tidak pernah mengatasnamakan Mohamad Riza Chalid untuk membicarakan peluang bisnis dengan Pertamina dan tidak pernah diperkenalkan oleh Hanung Budya kepada Alfian Nasution sebagai bagian dari usaha PT Tanki Merak.

Berdasarkan pernyataan teresbut Irawan Prakoso juga menegaskan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 7 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023 atas nama tersangka Hanung Budya Yuktyanta.

Penegasan terhadap tidak terlibatnya Mohamad Riza Chalid dalam proses dan keberlangsungan usaha OTM juga ditegaskan oleh saksi yang juga merupakan terdakwa, Gading Ramadhan Joedo. Penasihat hukum Gading Ramadhan Joedo, Adil Akbar bertanya kepada Gading dalam persidangan:

“Kemarin saudara bilang bahwa tidak pernah ada keterlibatan dari ayahnya Pak Kerry, Mohamad Riza Chalid, betul?” Gading menjawab: “Iya betul.”

Adil kemudian bertanya apakah Gading pernah bertemu langsung dengan Mohamad Riza Chalid.

Gading menegaskan: “Pernah, kalau lebaran-halal bihalal, mungkin 2015–2016.”

Adil menekankan bahwa pertemuan tersebut berlangsung jauh setelah kontrak sewa terminal BBM ditandatangani.

Pada kesempatan sidang kali ini, Kerry juga menceritakan proses penahanannya pada tanggal 24 Februari 2025.

Ia menuturkan bahwa sebelumnya dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba dijemput langsung oleh tim penyidik Kejaksaan di rumahnya, yang saat itu dijaga oleh Tentara Nasional Indonesia.

Kerry mengingat momen tersebut dengan jelas: “Tanggal 24 Februari sore-sore saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Pas saya cek dengan pembantu, ternyata dari Kejaksaan.” Saat itu, istri dan anaknya berdiam di kamar karena ketakutan.

Penyidik kemudian menunjukkan surat penggeledahan, dan Kerry mempersilakan mereka masuk setelah meminta izin agar istri dan anaknya keluar dari kamar.

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa ada beberapa pertanyaan yang ingin diajukan. Kerry menanggapi dengan sikap kooperatif dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan.

Namun, jaksa menjelaskan bahwa dirinya perlu dibawa ke kantor Kejaksaan Agung karena ada berkas yang harus diperlihatkan.

Kerry pun menegaskan kesediaannya bahwa ia menyatakan tidak keberatan dan akan mengikuti proses tersebut dengan penuh kerja sama, meski dibawa dalam kondisi sederhana, hanya mengenakan sandal, karena penyidik memberi indikasi bahwa pemeriksaan akan selesai pada hari itu juga.

“Pas saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan bahwa OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kerry, yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kembali ke Indonesia pada tahun 2011, dalam penutup persidangan menyampaikan pernyataan dengan nada penuh kekecewaan sekaligus keteguhan:

“Selama 15 tahun saya bekerja dengan Pertamina, saya pulang ke Indonesia dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan. Padahal saya bisa saja bermitra dengan pihak lain, tetapi saya memilih bermitra dengan Pertamina karena ingin membantu negara.”

Dengan nada penuh kekecewaan sekaligus keteguhan, Kerry menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa keputusan bermitra dengan Pertamina bukanlah semata-mata urusan bisnis, melainkan wujud komitmen pribadi untuk membantu negara. Baginya, tuduhan yang diarahkan justru bertolak belakang dengan motivasi awal yang ia bawa pulang.

Previous Post

Kontribusi Perkuat Jurnalisme, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI di HPN 2026

Next Post

Bocah 6 Tahun Meninggal Ditabrak Mobil di Singapura, Kemlu Pastikan Pengemudi Diproses Hukum

Related Posts

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 
Hukum

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 

Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM
Hukum

Lewat Pledoi, Kerry Tegaskan Ingin Wujudkan Ketahanan Energi Nasional dan Berkontribusi untuk Indonesia

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Korupsi Pertamina Kasus BBM Oplosan, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.