Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Heran Dakwaan Kerry Riza Berubah

Awalnya Dituding Oplos BBM, Dakwaan Kerry Riza Berubah di Persidangan

by Fadlan Butho
06/01/2026
Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Hamdan Zoelva mengungkap keanehan dan kejanggalan sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat kliennya sebagai terdakwa. 

Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza itu menyebut salah satunya, adanya perubahan dalam surat dakwaan jaksa.

Saat kasus ini mencuat, jaksa sebelumnya menyebut adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

“Ada perubahan mendasar dalam dakwaan Jaksa ini ya. Sebagaimana pengumuman awal ke masyarakat, oplosan minyak,” kata Hamdan Zoelva di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, saat proses penyidikan, tempus delicti atau waktu terjadinya perkara adalah 2018-2023. Seluruh terdakwa dan saksi diperiksa dengan tempus tersebut. Namun, saat dakwaan, berubah menjadi sampai 2013.

“Sekarang, pada saat dakwaan, berubah sampai kepada 2013. Bagi saya ini aneh dan ini tidak lazim ini terjadi,” katanya.

Lebih jauh, Hamdan Zoelva mengatakan, objek yang dipersoalkan jaksa adalah tata kelola minyak di Pertamina. Ditegaskan, Kerry Riza bukan pedagang minyak, dan tidak pernah memperjualbelikan minyak. Kliennya hanya bergerak di bidang logistik. Kerry cs hanya memiliki tiga kapal di bawah bendera PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta tangki BBM di Merak.

“Kerry Cs ini bukan pedagang minyak, tidak terkait dengan perdagangan minyak. Mereka adalah penyedia logistik, yaitu penyedia kapal, dan punya hanya tiga kapal JMN. Kemudian yang satu adalah tangki BBM di Merak. Jadi bukan pedagang minyak, tapi hanya penyedia logistik,” tegasnya.

Hamdan pun heran dengan tudingan jaksa yang menyebut adanya kongkalikong penyewaan kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Ditekankan, PT JMN hanya memiliki tiga unit kapal dari sekitar 270 kapal yang disewa Pertamina.

“Yang sangat luar biasa ini jadi persoalan, JMN milik Kerry Cs ini, Dimas sebagai pengurus dan Dimas ini, hanya memiliki tiga kapal. Sementara kapal yang disewa oleh PIS 270 kapal,” katanya.

Dalam proses persidangan, Hamdan telah menggali keterangan saksi mengenai adanya perlakuan istimewa yang diterima Kerry dan JMN dalam penyewaan kapal oleh Pertamina. Para saksi yang dihadirkan jaksa hingga kini telah menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.

“Dan semua proses pengadaan itu dilakukan dengan lelang terbuka, dan semua ditawarkan kepada seluruh owner,” katanya.

Demikian juga dengan persoalan penyewaan tangki BBM oleh Pertamina. Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan persoalan yang disorot jaksa.

“Jadi pertanyaan kami, ini masalahnya di mana? Jadi itulah yang menjadi masalah pokok, sampai sekarang saya tidak menemukan masalah mengenai pengadaan proforma yang dituduhkan oleh jaksa, dan begitu juga mengenai tangki Merak,” katanya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan para terdakwa dalam proses penyewaan tangki BBM. Demikian juga halnya dengan penyewaan tiga unit kapal JMN.

“Yang kedua, dakwaan terkait dengan sewa kapal Olympic Luna, terakhir tadi malah sewa Olympic Luna itu malah menghemat US$ 4,3 juta. Termasuk penyewaan tiga kapal yang dimiliki oleh PT JMN, tidak ada satu pun keterlibatan dari terdakwa dalam mengatur, mengintervensi, dan seterusnya,” katanya.

Untuk itu, Patra berharap majelis hakim mendapat kekuatan agar dapat mengadili dan memutus perkara ini dengan adil. Patra berharap Kerry bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo divonis bebas dari segala tuntutan.

“Kalau memang fakta-fakta persidangan tidak ada yang dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, tentu kami berharap para terdakwa, dalam hal ini Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, bisa bebas dari segala tuntutan,” harapnya. 

Previous Post

Dilarang Beri Pernyataan Media, Kuasa Hukum Sebut Hak Kerry Riza Dibatasi

Next Post

Berisiko Boroskan Anggaran Negara, Alumni ITB Desak Presiden Prabowo Hentikan Lelang PLTSa

Related Posts

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Serahkan Amicus Curiae, Tian Bahtiar Didukung Perwakilan Pers dan Masyarakat Sipil

Tuntutan Jaksa Copas Dakwaan, Kuasa Hukum Kerry: Tuhan Gak Tidur Yakin Kebenaran Terungkap
Hukum

Tuntutan Jaksa Copas Dakwaan, Kuasa Hukum Kerry: Tuhan Gak Tidur Yakin Kebenaran Terungkap

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Kerry Adrianto: Kontrak OTM Murni Usahanya Sendiri, 15 Tahun di Pertamina Malah Dikriminalisasi

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.