Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Periksa Yaqut, KPK Bidik Pihak Lain yang Terima Aliran Duit Korupsi Kuota Haji

Lembaga antirasuah itu bakal menelisik pihak-pihak yang turut kecipratan duit haram kasus kuota haji.

by Fadlan Butho
02/06/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu bakal menelisik pihak-pihak yang turut kecipratan duit haram kasus kuota haji.

Bersama Yaqut, penyidik juga memanggil
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.

“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, tidak akan setop pada dua tersangka. Penyidik kini tengah membidik keterlibatan pihak lain.

“Adapun dalam penyidikan perkara, penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Budi mengatakan, pendalaman peran pihak lain dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka. Penyidik meminta keterangan eks Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas (YCQ), untuk mendalami perkara ini.

Sebagai informasi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berkas perkara Yaqut akan segera diserahkan ketahap penuntutan usai pelaksanaan Haji 2026.

Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang juga telah ditahan.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Previous Post

Masih Saksi, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur soal Korupsi Haji

Next Post

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Auditor Kasus Pertamina Ngawur

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Bobby Rizaldi Hadir, KPK Periksa Tenaga Ahli hingga Kepala Sekretariat BPK

Hukum

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Hukum

Rumah Anggota BPK Digeledah, KPK Kejar Aktor Lain Kasus Suap Audit Muara Enim

Leave Comment

Terkini

1.507 Warga di Kabupaten Nunukan Masih Terisolasi Imbas Tanah Longsor

1.507 Warga di Kabupaten Nunukan Masih Terisolasi Imbas Tanah Longsor

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

Kemkomdigi Raih Opini WTP Lagi dari BPK, Tercatat Dua Tahun Berturut-turut

Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Kabupaten Solok

Satgas PRR Kawal Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Kabupaten Solok

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.