HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu bakal menelisik pihak-pihak yang turut kecipratan duit haram kasus kuota haji.
Bersama Yaqut, penyidik juga memanggil
Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
“Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, tidak akan setop pada dua tersangka. Penyidik kini tengah membidik keterlibatan pihak lain.
“Adapun dalam penyidikan perkara, penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Budi mengatakan, pendalaman peran pihak lain dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka. Penyidik meminta keterangan eks Menteri Agama Yaqut Cholili Qoumas (YCQ), untuk mendalami perkara ini.
Sebagai informasi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berkas perkara Yaqut akan segera diserahkan ketahap penuntutan usai pelaksanaan Haji 2026.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang juga telah ditahan.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.










