HARNAS.CO.ID — Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek. Lalu Ahmad diduga menerima fee dan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Lombok Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, praktik korupsi Lalu Ahmad dilakukan dengan mengatur sejumlah proyek, salah satunya di Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), supaya didapat oleh orang-orang yang terafiliasi dengannya.
Dalam memuluskan praktik haramnya itu, Lalu Ahmad memiliki dua ‘operator’ yakni Kepala Dinas PUPRKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD).
“SUD menggunakan CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai ‘pool bucket’ proyek. Di mana SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Taufik dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Taufik, modus pinjam bendera dilakukan Sudirman agar masyarakat tidak mengendus bahwa pengerjaan proyek tersebut sarat konflik kepentingan.
“Bahwa kemudian, SUD mengirimkan list paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR,” ungkap Taufik.
Dalam proses teknis pengadaannya, panitia PBJ menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor. Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek. Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.
“Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung,” sebut Taufik.
Dugaan Suap Lalu Ahmad Zaini
Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrumen (MSI), Alvonsus Gani (ALG).
“Di mana pada periode 2024-2026, PT MSI melalui SUD atas perintah LAZ mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar,”
Atas proyek yang dikerjakan, Alvonsus diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad Zaini yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Barbuk Capai Rp9 Miliar
Diketahui, dugaan penerimaan fee dan suap Lalu Ahmad Zaini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Di mana, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dengan rincian sebagai berikut:
1). Uang tunai dari pencairan rekening milik Sdr. SUD senilai Rp1,25 miliar;
2). Uang tunai di rumah Sdr. JUN senilai Rp 20 juta;
3). Uang dalam rekening perusahaan CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta;
4). Sertifikat dan AJB Tanah milik Sdr. LAZ senilai Rp2,75 miliar;
5). 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar;
6). Kwitansi pembelian tanah milik istri Sdr. LAZ senilai Rp3,325 miliar










