Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

2 Terdakwa Dipecat, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

by Fadlan Butho
10/06/2026
Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dihukum bersalah atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

“Mengadili: e. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.

Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.

“Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap hakim.

Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah para Terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Kemudian perbuatan para Terdakwa telah merusak citra TNI, serta merusak soliditas yang telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.

Perbuatan para Terdakwa juga telah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga perbuatannya menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.

Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas di TNI dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.

Di persidangan pula, para Terdakwa menyebut penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan nyawa.

Hal itu dikarenakan para Terdakwa mengaku tidak mengetahui dampak dari cairan pembersih karat dicampur air aki bekas yang terkena kulit dan organ vital manusia.

“Bahwa benar Terdakwa II tidak mengetahui akibat dari penyiraman air keras tersebut terhadap saudara Andrie Yunus, namun Terdakwa II merasakan sendiri akibat dari cairan air keras tersebut yang juga terkena percikan air keras di tangan sebelah kanan Terdakwa II yang ikut melepuh,” ucap hakim.

“Bahwa benar Terdakwa I awalnya hanya ingin memberikan efek jera saja kepada korban saudara Andrie Yunus agar tidak lagi menjelek-jelekkan dan melecehkan institusi TNI, namun ternyata dampaknya di luar dugaan, dan hal tersebut juga berakibat pada Terdakwa I dan Terdakwa II yang terkena percikan dari cairan yang disiram kepada saudara Andrie Yunus tersebut,” sambungnya.

Akibat air keras tersebut, mata sebelah kanan Andrie mengalami cacat permanen dan sebagian tubuhnya mengalami luka bakar.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu mengatur tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar para Terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tak ada sanksi pemecatan dalam tuntutan Oditur.

Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RSCM Jakarta.

Di satu sisi yang lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.

Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.

Adapun berdasarkan keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih harus dibatasi.

Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

 

 

 

 

Previous Post

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Next Post

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Related Posts

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hukum

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Teror Air Keras Menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus, Pengamat: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Politik

Teror Air Keras Menimpa Aktivis KontraS Andrie Yunus, Pengamat: Ancaman Serius bagi Demokrasi

Leave Comment

Terkini

Aksi Buruh Bangunan Bobol Kafe di Lebak Bulus Diungkap Polisi, Gasak Tablet hingga Vespa Antik

Aksi Buruh Bangunan Bobol Kafe di Lebak Bulus Diungkap Polisi, Gasak Tablet hingga Vespa Antik

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2 Terdakwa Dipecat, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.