HARNAS.CO.ID — Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Oditur Militer, Rabu (3/6/2026).
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Oditur menuntut para terdakwa bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan dengan sangkaan subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar Oditur.
Kronilologi
Dalam surat tuntutan, Oditur menyebut aksi penyiraman dilakukan setelah para terdakwa membuntuti korban hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Pada sekitar pukul 23.30 WIB, dua terdakwa yang berboncengan motor mendahului kendaraan Andrie Yunus.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya tetap mengikuti dari belakang. Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, motor yang ditumpangi Terdakwa I dan Terdakwa II berputar arah dan mengambil jalur berlawanan.
Dijelaskan Orditur, saat korban mendekat, motor tersebut memperlambat laju dan saat berpapasan, terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Andrie Yunus.
“Pada saat berpapasan Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan (asam sulfat) tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus,” tutur Oditur.
Setelah menyiram dengan air keras, para terdakwa meninggalkan lokasi. Terdakwa I dan II melaju ke arah RSCM dan dua terdakwa lainnya menuju Mess Bais TNI melalui Jalan Pramuka.
Korban pun sempat melanjutkan perjalanan, dan sekitar 20 meter dari lokasi kejadian merasakan panas luar biasa akibat cairan yang disiramkan ke tubuhnya. Andrie lalu menghentikan motornya dan berteriak meminta tolong.
Andrie merasa kesakitan hingga akhirnya melepas jaket dan baju yang dikenakannya. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian berdatangan membantu dan menyiram tubuh Andrie dengan air karena melihat kondisi kulit korban memerah.







