HARNAS.CO.ID – Pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu bakal digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu merupakan implentasi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum (transum) saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu.
Menurut Wali Kota Jaksel Syafrin Liputo, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke lingkungan Kantor Wali Kota Jaksel bakal mulai diterapkan Rabu (15/7/2026) pekan depan.
“Sebagai bahan koreksi juga untuk ke depan. Karena instruksi gubernur, jadi seluruh ASN di lingkungan Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum di setiap hari Rabu,” kata Syafrin dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Wali Kota Jaksel, Rabu (8/7/2026).
Syafrin menjelaskan, angkutan umum yang dimaksud merupakan moda transportasi berbayar. Angkutan ini antara lain Transjakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, dan ojek daring.
Sementara, kata dia, bagi pegawai yang tinggal di sekitar Kantor Wali Kota Jaksel, mereka cukup berjalan kaki menuju tempat kerja.
Untuk itu, ujar Syafrin menegaskan, petugas akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang masuk ke area kantor Wali Kota Jaksel mulai Rabu pekan depan.
Tak hanya itu, akses masuk kendaraan akan dibatasi sebagai upaya menegakkan aturan tersebut.
“Karena memang pintu itu harus terkunci di depan, tidak boleh masuk. Jika ada (yang bawa kendaraan), kami berikan teguran,” kata Syafrin.
Adapun area parkir Basement 1 Gedung Pemerintah Kota Jaksel pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB masih dipenuhi mobil.
Tampak deretan kendaraan memenuhi hampir seluruh petak parkir di sisi kiri dan kanan lorong basement. Kendaraan yang terparkir mayoritas mobil berwarna hitam dan putih berbagai jenis. Selain itu, beberapa mobil berpelat merah juga terlihat di area parkir tersebut.
Adapun, di bagian tengah basement masih tersedia ruang sebagai jalur keluar-masuk kendaraan. Tampak pula sepeda motor melintas di area parkir.
Kemudian, terpantau beberapa pria dan wanita mengenakan kemeja putih serta celana biru dongker yang merupakan seragam pakaian dinas harian (PDH). Mereka kemudian masuk ke mobil masing-masing yang terparkir di basement.
Meski begitu, belum dapat dipastikkan apakah mereka merupakan ASN atau pegawai non-ASN.
Sementara, salah seorang petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengakui, pegawai seharusnya tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap Rabu. Namun, petugas itu mengungkapkan, masih ada ASN datang menggunakan mobil pribadi.
“Sebenarnya tidak boleh bawa kendaraan setiap Rabu. Tapi ada saja (ASN bawa kendaraan), yang penting bukan pelat merah,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh ASN menggunakan transum setiap hari Rabu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Aturan itu mewajibkan ASN menggunakan moda transum saat berangkat maupun pulang kerja, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antarjemput karyawan.
Peraturan itu diterapkan sebagai upaya mendorong budaya penggunaan transum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, serta mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Guna memastikan kepatuhan, setiap ASN yang menggunakan transum wajib mendokumentasikan perjalanan saat berangkat dan pulang kerja melalui swafoto. Dokumentasi inu kemudian disampaikan kepada admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah untuk direkap dan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kendati demikian, aturan wajib menggunakan transum setiap Rabu tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, maupun petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.










