Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

by Aria Triyudha
09/07/2026
Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) bersama sejumlah pembicara saat diskusi publik mengenai formulasi pelaksanaan fungsi pengawas dan pemutus oleh Bawaslu dalam rangka pengawasan lembaga pemilu' di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah memformulasi penguatan pengawasan menuju Pemilu 2029. Upaya ini antara lain diimplementasikan Bawaslu melalui diskusi publik guna menampung saran dan masukan dari unsur akademisi, lembaga pemantau pemilu hingga DPR.

“Karena secara konteks kelembagaan ingin memberi gambaran berkaitan tentang formulasi menemukan fungsi-fungsi pengawasan dan juga memutus dalam konteks kelembagaan penguatan Bawaslu itu sendiri,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi usai dikusi bertema ‘Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu Dalam Rangka Pengawasan Lembaga Pemilu’ yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Diketahui, diskusi publik tersebut menghadirkan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Iriawan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, dan moderator dari Deputi Bidang Hubungan Teknis Bawaslu RI Yusti Herlina.

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan, penguatan menyangkut fungsi pengawasan Bawaslu kian dibutuhkan seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Sebab, dia menyebut, putusan itu turut menjadi bagian tak terpisahkan mengenai kewenangan pengawasan yang dijalankan Bawaslu ke depannya.

Oleh karena itu, ujar Puadi melanjutkan, saran dan masukan yang mengemuka dari akademisi, DPR RI hingga lembaga pemantau pemilu saat diskusi akan dirumuskan lebih lanjut oleh Bawaslu.

“Sehingga bisa menjadi rekomendasi dalam rangka upaya menyiapkan desain penegakan hukum pemilu pada Pemilu 2029,” ujar Puadi.

Ia tak menampik upaya menyiapkan desain itu tidak mudah. Terlebih, tahapan Pemilu 2029 juga baru dimulai pada tahun 2027.

“Namun, bagaimanapun juga, kami (harus) menyiapkan penguatan-penguatan kelembagan ini untuk dijadikan bahan evaluasi dalam desain penegakan hukum Pemilu, sehingga Bawaslu semakin kuat,” ujar Puadi menambahkan.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengapresiasi diskusi publik yang digelar Bawaslu. Sebab, Ahmad menilai, langkah ini bagian dialog konstitusional dialog dan partisipasi yang sangat bermakna yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ahmad.

Dia pun meyakini Bawaslu RI memahami proses yang dibutuhkan terkait upaya penguatan kewenangan fungsi pengawasan. Hal ini nantinya akan turut menjadi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI.

“Karena secara kelembagaan, kewenangan, dan praktik pemilu, mereka (Bawaslu) juga tentu memahami prosesnya seperti apa. Sehingga apa yang kemudian mereka beri masukan, rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat bagi kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang (pemilu),” kata Ahmad menambahkan.

Previous Post

Remaja Tewas Dibacok saat Tawuran di Rawajati, 4 Pelaku Diringkus Polres Jaksel

Next Post

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Related Posts

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu
Politik

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital
Politik

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Leave Comment

Terkini

237 Jiwa Pengungsi Gempa NTT Kembali ke Rumah, BNPB Kebut Pemulihan Hunian

237 Jiwa Pengungsi Gempa NTT Kembali ke Rumah, BNPB Kebut Pemulihan Hunian

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Modus Rektor Unsoed Terungkap, KPK Sita Dokumen Maba Titipan

Mangkir Pemeriksaan, KPK Ambil Langkah Tegas untuk Stafsus Menhut Raja Juli 

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Spartan Fun Badminton 2026 Ajang Silaturahmi Wartawan, Duet Bonfilio-Bayu Sabet Juara

Spartan Fun Badminton 2026 Ajang Silaturahmi Wartawan, Duet Bonfilio-Bayu Sabet Juara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.