HARNAS.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Senin (25/5/2026).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice (OOJ) perkara ekspor minyak kelapa kelapa sawit mentah (CPO) oleh korporasi.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
“Iya korporasi migor (CPO),” kata Syarief singkat saat dikonfirmasi.
Yeka diketahui telah mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.55 WIB. Saat ditanya mengenai kedatangannya, dia membenarkan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Iya, OOJ,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Yeka di kawasan Cibubur pada Maret 2026 terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara tersebut.
Penggeledahan itu menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian disita penyidik.
Kasus tersebut berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Perkara itu juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso sebelumnya terbukti terlibat dalam pemberian suap untuk pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.










