HARNAS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5/2026).
Permohonan judicial review tersebut, diajukan bersama LP3HI, Rus Utaryono, dan Tresno Subagyo dengan nomor register perkara 143/PUU/XXVI/2026.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta DPR lebih aktif mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap setiap perjanjian internasional yang dibuat pemerintah.
Menurutnya, pengawasan DPR penting untuk memastikan setiap perjanjian internasional tetap menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
“Setiap perjanjian internasional semestinya mendapat persetujuan DPR agar ada kontrol terhadap kebijakan yang menyangkut anggaran negara, kedaulatan, dan kepentingan rakyat,” ujar Boyamin dalam keterangannya
Ia menjelaskan, pengajuan uji materi itu dipicu polemik terkait Perjanjian Board of Peace (BoP) yang disebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Perjanjian tersebut menjadi sorotan setelah muncul isu mengenai kewajiban iuran dana hingga Rp17 triliun.
Menurut Boyamin, perjanjian yang berdampak pada penggunaan anggaran negara semestinya tidak cukup hanya melalui keputusan pemerintah, tetapi juga wajib memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme undang-undang.
Dalam perbaikan permohonan, para pemohon juga menambahkan materi terkait kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia yang disebut berkaitan dengan wilayah tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Lepaga, Tetagas, dan Kabungalor.
Boyamin menilai, isu yang menyangkut wilayah negara harus dibahas secara terbuka dan melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
“Terdapat pertanyaan mendasar apakah kita harus menerima perjanjian ini karena senyatanya kita kehilangan wilayah tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 300 orang,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan strategis negara seharusnya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya setelah reses untuk disetujui atau ditolak.
Menurutnya, mekanisme itu penting agar pemerintah memiliki legitimasi politik dan konstitusional dalam menjalankan perjanjian internasional.
Dalam petitum yang telah diperbaiki setelah menerima masukan hakim MK, para pemohon meminta frasa “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang” dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa setiap perjanjian internasional wajib diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau penolakan.
Boyamin berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat fungsi pengawasan DPR sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.










