Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Permohonan judicial review tersebut, diajukan bersama LP3HI, Rus Utaryono, dan Tresno Subagyo dengan nomor register perkara 143/PUU/XXVI/2026.

by Fadlan Butho
12/05/2026
Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/5/2026).

Permohonan judicial review tersebut, diajukan bersama LP3HI, Rus Utaryono, dan Tresno Subagyo dengan nomor register perkara 143/PUU/XXVI/2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta DPR lebih aktif mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap setiap perjanjian internasional yang dibuat pemerintah.

Menurutnya, pengawasan DPR penting untuk memastikan setiap perjanjian internasional tetap menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

“Setiap perjanjian internasional semestinya mendapat persetujuan DPR agar ada kontrol terhadap kebijakan yang menyangkut anggaran negara, kedaulatan, dan kepentingan rakyat,” ujar Boyamin dalam keterangannya

Ia menjelaskan, pengajuan uji materi itu dipicu polemik terkait Perjanjian Board of Peace (BoP) yang disebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Perjanjian tersebut menjadi sorotan setelah muncul isu mengenai kewajiban iuran dana hingga Rp17 triliun.

Menurut Boyamin, perjanjian yang berdampak pada penggunaan anggaran negara semestinya tidak cukup hanya melalui keputusan pemerintah, tetapi juga wajib memperoleh persetujuan DPR melalui mekanisme undang-undang.

Dalam perbaikan permohonan, para pemohon juga menambahkan materi terkait kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia yang disebut berkaitan dengan wilayah tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Lepaga, Tetagas, dan Kabungalor.

Boyamin menilai, isu yang menyangkut wilayah negara harus dibahas secara terbuka dan melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.

“Terdapat pertanyaan mendasar apakah kita harus menerima perjanjian ini karena senyatanya kita kehilangan wilayah tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 300 orang,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan strategis negara seharusnya diajukan ke DPR pada masa sidang berikutnya setelah reses untuk disetujui atau ditolak.

Menurutnya, mekanisme itu penting agar pemerintah memiliki legitimasi politik dan konstitusional dalam menjalankan perjanjian internasional.

Dalam petitum yang telah diperbaiki setelah menerima masukan hakim MK, para pemohon meminta frasa “Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan Undang-Undang” dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa setiap perjanjian internasional wajib diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau penolakan.

Boyamin berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat fungsi pengawasan DPR sekaligus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.

Previous Post

KPK Periksa 2 Pejabat Pertamina soal Korupsi di PPT Energy Trading

Next Post

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Related Posts

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Leave Comment

Terkini

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.