Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis (12/3/2026), pihak swasta yang disebut-sebut terlibat satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.

by Fadlan Butho
17/03/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex sudah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Selasa (17/3/2026).

“Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Saat dikonfirmasi apakah anak buah Yaqut itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Budi menyampaikan hal itu tergantung penyidik.

“Kita tunggu pemeriksaannya ya,” singkatnya menambahkan.

Ishfah dan Yaqut sudah diumumkan sebagai tersangka. Namun, tepatnya pada Kamis (12/3/2026), KPK lebih dulu menahan Yaqut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar, empat unit mobil hingga lima bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

KPK membuka peluang untuk menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.

Kemungkinan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan pemulihan aset dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Asep tidak bisa menyampaikan detail mengenai komponen-komponen atau indikator kerugian negara tersebut karena bukan kewenangannya.

“Tentunya kalau masalah metodologi dan lain-lain itu yang menjelaskan kewenangan dari BPK, dari auditornya ya. Domainnya auditor. Jadi, nanti kita tunggu bersama-sama pasti akan dijelaskan di persidangan,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/3).

Dalam konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis (12/3), pihak swasta yang disebut-sebut terlibat satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur.

Diduga ada barang bukti yang dihilangkan juga saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.

Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) diduga “melobi” Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.

Teruntuk tahun 2023, ada kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagikan 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).

KPK menyebut ada fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama turut mendapat fee tersebut.

Sedangkan untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan maksud memotong antrean jemaah haji yang sudah mencapai 47 tahun.

Ini diperoleh saat pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Dalam rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyatakan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.

Seiring waktu berjalan, Ishfah atas perintah Yaqut menyampaikan kuota haji tambahan tersebut akan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Atas perintah Yaqut pula, Ishfah disebut memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan supaya tampak tidak melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan sisanya diperuntukkan untuk reguler.

Kementerian Agama lantas mengadakan pertemuan dengan beberapa pengurus asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU.

Teruntuk kuota haji tambahan 2024 ini, KPK menduga Ishfah mengarahkan staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK.

Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

KPK juga mengungkapkan Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama M. Agus Syafi’ untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.

Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.

Praktik permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar US$4.000-5.000 (Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta) per jemaah.

Ketika tersebar informasi DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Ishfah memerintahkan Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK.

Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.

Kata KPK, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.

Adapun pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 tersebut diduga turut melibatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

Previous Post

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Next Post

Wow! Aset Tembus Rp221,4 Triliun, Bank BJB Catat Kinerja Solid di 2025

Related Posts

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK
Hukum

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK
Hukum

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Setelah OTT Bupati Kuansing

Leave Comment

Terkini

Kolaborasi dengan UI, Mendagri Dorong Kades Naik Kelas dan Bendung Urbanisasi

Kolaborasi dengan UI, Mendagri Dorong Kades Naik Kelas dan Bendung Urbanisasi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.