HARNAS.CO.ID – Sebanyak 105 kepala keluarga (KK) warga Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa, Selasa (2/12/2025). Relokasi ini dilakukan Pemerintah Kota Jaksel guna mengembalikan fungsi lahan TPU Menteng Pulo sehingga steril dari bangunan liar.
“Hari ini kami relokasi (105 KK) ke Rusun Jagakarsa, dan sisanya kami tunggu sampai 4 dan 5 Desember. Lokasi ini (TPU Menteng Pulo) makam dan fungsinya harus dikembalikan sebagai makam,” kata Wali Kota Jaksel M Anwar saat memantau proses relokasi.
Anwar menjelaskan, pemindahan warga yang menghuni lahan TPU Menteng Pulo merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Tujuannya, agar warga bisa memperoleh tempat tinggal lebih layak dan sehat.
Diketahui, relokasi 105 KK warga penghuni lahan TPU Menteng Pulo itu didampingi dan difasilitasi Pemkot Jaksel. Satu unit bus disediakan oleh Pemkot Jaksel untuk mengantar warga ke Rusun Jagakarsa. Selain itu, pihak pemkot juga menghadirkan truk guna mengangkut barang-barang milik warga.
Terpantau, para KK beserta anggota keluarganya masing-masing tampak antusias dan bahagia mengikuti relokasi tersebut.
Wali Kota Anwar berharap, warga yang pindah menyesuaikan dengan peraturan di rusun.
“Nanti warga juga akan diedukasi oleh pengurus rusun,” ujar Anwar menambahkan.
Rencananya, sebanyak 133 KK yang tinggal di TPU Menteng Pulo akan direlokasi ke dua rusun. Rinciannya, 125 KK pindah ke Rusun Jagakarsa. Sedangkan 8 KK lainnya ke Rusun Rawa Bebek.
Setiap KK yang dipindah ke Rusun Jagakarsa dan Rawa Bebek akan menempati unit rusun tipe 36 yang terdiri dari dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang dapur, ruang jemur, dan ruang tamu.
Sebelumnya, pembahasan terkait kebijakan pemindahan warga di TPU Menteng Pulo sudah berjalan selama satu bulan lebih melalui rapat berkali-kali. Rapat ini melibatkan berbagai unsur mulai dari instansi pemerintah dan perwakilan masyarakat.
Guna memastikan terjaminnya hak asasi setiap warga, setiap rapat turut dihadiri
perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. Tak hanya itu, untuk menampung keinginan dan aspirasi dari masyarakat, setiap rapat juga diikuti warga maupun tim advokasi yang mewakili penghuni lahan TPU Menteng Pulo.










