HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam mengusut dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak 2016-2020. Untuk itu Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti diperiksa pada Senin, 24 November 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. Astera dimintai keterangan sebagai saksi terkait posisinya sebagai staf ahli menteri keuangan bidang penerimaan negara pada 2015-2017.
“Pernah diperiksa Senin, 24 November 2025,” ujar Anang, Selasa (2/12/2025).
Dalam rangka penyidikan, Kejagung sebelumnya menyita satu unit Toyota Alphard dan sebuah motor gede (moge) yang diduga terkait dengan perkara. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di beberapa lokasi pada Minggu (25/11/2025).
Namun, Kejagung belum memerinci keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan tindak pidana. Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa.
Mereka terdiri dari unsur birokrasi dan swasta yang dianggap mengetahui dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kemenkeu.
Kejagung menduga adanya manipulasi untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak dalam periode 2016-2020. Meski demikian, konstruksi lengkap perkara belum dipublikasikan.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Penyidikan masih berlangsung dan Kejagung terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pajak yang merugikan negara tersebut.










