Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Supir Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek Jalan Mempawah

by Fadlan Butho
02/12/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir bupati Mempawah bernama Abudin pada hari ini Selasa, (2/12/2025).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka adalah tiga Karyawan Swasta bernama Ghazali, Bangun Syah Daulay, Nikki Hizageri Gunawan; serta wiraswasta Hati.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada keenam saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Saat ini proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut. 

Previous Post

Tanggulangi Bencana Sumatera, Basarnas Tambah Personel

Next Post

Sterilkan Makam dari Bangunan Liar, Ratusan Keluarga Penghuni TPU Menteng Pulo Direlokasi ke Rusun

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.