Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Supir Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek Jalan Mempawah

by Fadlan Butho
02/12/2025

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir bupati Mempawah bernama Abudin pada hari ini Selasa, (2/12/2025).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Kasus korupsi ini terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain itu, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Mereka adalah tiga Karyawan Swasta bernama Ghazali, Bangun Syah Daulay, Nikki Hizageri Gunawan; serta wiraswasta Hati.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada keenam saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah.

Sebagaimana diketahui, proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah era Ria Norsan.

Saat ini proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut. 

Previous Post

Tanggulangi Bencana Sumatera, Basarnas Tambah Personel

Next Post

Sterilkan Makam dari Bangunan Liar, Ratusan Keluarga Penghuni TPU Menteng Pulo Direlokasi ke Rusun

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Bobby Rizaldi Hadir, KPK Periksa Tenaga Ahli hingga Kepala Sekretariat BPK

Hukum

Gratifikasi dan Cuci Uang Korporasi, KPK Periksa PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti

Hukum

Rumah Anggota BPK Digeledah, KPK Kejar Aktor Lain Kasus Suap Audit Muara Enim

Leave Comment

Terkini

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh, Pemprov DKI: Keselamatan Siswa Diprioritaskan, Hak Belajar Terpenuhi

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.