HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimpun alat bukti keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Sedikitnya, tiga nama sudah dikantongi dan dicegah ke luar negeri.
Mereka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang kini menjabat Ketua PBNU. Ketiganya bakal dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat.
Penyidik komisi antirasuah segera memastikan status pihak-pihak yang ditengarai terlibat kasus jual-beli kuota haji. Tim penyidik KPK sedang melakukan pengecekan di Arab Saudi demi memperkuat alat bukti terjadinya tindak pidana rasuah terkait pembagian kuota haji.
“Tunggu penyidik pulang dari Arab Saudi untuk menentukan langkah selanjutnya. Pimpinan pasti akan mengkaji laporannya, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau kegiatan tambahan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Senin (8/12/2025).
KPK harus teliti menjerat seseorang, sehingga diperlukan informasi yang bulat dan detail. Tim penyidik mengumpulkan data, mengecek sejumlah lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan penyidikan akurat dengan kondisi di lapangan.
Fokus materi yang digali KPK yakni soal pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dan dugaan “main mata” pihak travel ke oknum di Kemenag. Diduga, bos Maktour Travel Fuad Hasan melakukan lobi-lobi kepada eks Menag Yaqut yang berujung adanya praktik suap.
Penyidik juga berupaya membongkar peran Fuad Hasan dalam penentuan pembagian kuota haji tambahan. Itu khususnya terkait keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK, ujar Setyo, akan memastikan dugaan permintaan ini.
“Kami mau pastikan, apakah permintaan ini datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas. Mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” ujarnya.
Terkait status pencegahan Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik lantaran ada dugaan keterlibatan mereka pada kasus ini. KPK merasa perlu memintai keterangan ketiganya.
“Kami melihat yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat diperlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep.
Hal ini, tentu untuk memudahkan proses penyidikan yang dibangun lembaganya. Asep juga memberi sinyal, ketiganya bakal dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut seputar pembagian kuota haji di Kemenag sepulang tim penyidik dari Arab Saudi.
“Sejauh ini kami mendapatkan informasi dari tim penyidik di Arab Saudi bahwa ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan yang lainnya, sehingga akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Mertua Dito Ariotedjo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, KPK berpotensi menjerat mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo, yakni Fuad Hasan Masyhur dengan sangkaan pasal berlapis. Hal itu menyusul dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel dalam kasus kuota haji.
“Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti di salah satu lokasi penggeledahan dalam perkara kuota haji, tentunya penyidik akan menganalisis apakah itu masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu data penting yang dihilangkan pihak Maktour Travel yakni manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024. Adapula indikasi barang bukti elektronik yang turut dihapus.
“Dalam penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti dengan cara dibakar. KPK mempertimbangkan penerapan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor.”
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









