Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Banjir-Longsor Sumatera Berdampak Luas, Saleh Daulay: Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

by Aria Triyudha
08/12/2025
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Capai 442 Jiwa, Akses Jalan Banyak Terputus

Upaya pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). (Foto: BNPB/Muhammad Andhika Rivaldi)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan, Sumatera sebagai bencana nasional. Pasalnya, hampir semua sektor kehidupan terdampak bencana tersebut.

“Mulai dari pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, aktivitas sosial, listrik, air, makanan, tempat tinggal, infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. Bahkan, jumlah korban jiwa meninggal, hilang dan sakit juga sangat besar,” kata Saleh, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan, pernyataannya itu turut didasari penetapan tingkat darurat bencan di dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut dinyatakan penetapan status bencana nasional dan daerah memuat sejumlah indikator. Hal ini meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Ada tiga tingkatan darurat bencana, yakni keadaan darurat bencana kabupaten/kota, keadaan darurat bencana provinsi, dan keadaan darurat bencana nasional,” ujar Saleh.

Secara teoritis, kata dia melanjutkan, ketiga kondisi tersebut sangat tergantung pada skala dampak dan tingkat kemampuan pemerintah daerah untuk menanggulanginya.

“Ada prosedur yang harus dilalui untuk menetapkan tingkatan suatu bencana. Biasanya, harus ada surat pernyataan gubernur kepada presiden yang menyatakan ketidakmampuan menyelenggarakan penanganan darurat bencana,” ucap Saleh lagi.

Lebih lanjut, mantan ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu menilai, banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang tiga provinsi di Pulau Sumatera itu diperkirakan tidak bisa diselesaikan dalam hitungan hari, minggu, dan bulan. Artinya, butuh waktu bertahun-tahun untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Bencana ini ada di daerah pemilihan (dapil saya), Sumut II. Saya sudah berkunjung dan membawa bantuan langsung ke sana. Saya melihat betapa dahsyatnya musibah yang ada. Selain menelan kerugian yang sangat besar, masyarakat juga saat ini tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya menunggu uluran tangan pemerintah dan bantuan yang berasal dari luar wilayah bencana,” kata Saleh memaparkan.

“Ada banyak desa yang hanyut, tenggelam, dan tertimpa longsor. Banyak korban yang belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang. Sampai saat ini, belum ada kepastian bagaimana nasib mereka,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, puluhan ribu rumah hilang. Sementara bantuan logistik sangat terbatas.

“Memang bantuan selalu datang. Tetapi karena akses yang masih terbatas, bantuan yang sampai tidak cukup memenuhi kebutuhan semua korban. Itu bahkan yang disampaikan bupati Aceh Tengah saat wawancara di TV,” katanya.

Oleh karena itu, Saleh menegaskan, atas dasar fakta tersebut, tentu sangat bijak jika pemerintah pusat menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Dengan penetapan itu, bantuan dari semua pihak bisa menjadi lebih besar dengan jangkauan yang semakin luas. Bahkan, bantuan dari negara lain pun tentu akan masuk dan dapat diterima.

“Kata Presiden, Indonesia itu berada di daerah the ring of fire'(kawasan bencana). Tentu sangat wajar kalau sewaktu-waktu ada bencana. Karena itu, menurut saya, wibawa dan kedaulatan kita tetap terjaga meskipun mendapat simpati dan bantuan dari negara lain. Toh, penerimaan bantuan itu juga adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melayani masyarakat.”

Previous Post

Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah di Tengah Bencana, Begini Respons Kemendagri

Next Post

KPK segera Tentukan Status Hukum Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour Fuad Hasan

Related Posts

Banjir Swadarma Ditanggulangi Lewat Waduk, Pemkot Jaksel: Lahan 2,8 Hektar Disiapkan
Nusantara

Banjir Swadarma Ditanggulangi Lewat Waduk, Pemkot Jaksel: Lahan 2,8 Hektar Disiapkan

Huntara bagi Pengungsi Bencana Sumatera Dikeluhkan Terlalu Panas, Satgas PRR Buka Suara
Kesra

Huntara bagi Pengungsi Bencana Sumatera Dikeluhkan Terlalu Panas, Satgas PRR Buka Suara

Pemerintah Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Nusantara

Pemerintah Percepat Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati
Nusantara

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.